JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mabes Polri telah meluncurkan layanan pelaporan bagi masyarakat terkait tindakan premanisme. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho, menyatakan bahwa layanan ini merupakan langkah kepolisian untuk memberantas aksi premanisme yang semakin mengganggu ketenteraman masyarakat di seluruh Indonesia. Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor melalui call center dan WhatsApp yang disediakan.
“Jika Anda menyaksikan atau mengalami tindakan premanisme, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Irjen Shandi dalam sebuah postingan di media sosial Divisi Humas Polri pada Senin (19/5/2025). Polri juga menyediakan saluran pengaduan dan pelaporan melalui telepon resmi. “Anda dapat menghubungi Call Center di 110 yang merupakan layanan bebas pulsa, atau melalui WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678,” tambah Irjen Shandi.
Polri menegaskan bahwa saluran pengaduan dan pelaporan beroperasi 24 jam nonstop. Irjen Shandi juga menjamin bahwa identitas para pelapor dan pengadu akan dirahasiakan. “Layanan pengaduan ini siap melayani Sobat Polri selama 24 jam, dan identitas pelapor akan dijamin keamanannya,” ujar Irjen Shandi. Ia menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan premanisme demi menjaga keamanan masyarakat. “Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari premanisme,” tegasnya.
Sejak awal Mei 2024, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh kepolisian di Indonesia untuk menanggulangi premanisme. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh maraknya aksi premanisme. Para pengusaha, pedagang, serta pelaku bisnis juga merasakan dampak negatif dari tindakan premanisme ini, yang sering kali melibatkan pemalakan, penagihan uang keamanan, pengancaman, dan penutupan paksa terhadap usaha-usaha tertentu.
Jenderal Sigit menekankan bahwa tindakan terhadap premanisme harus dilakukan mulai dari tingkat Polda hingga Polres. Pernyataan tegas ini disampaikan kembali pada Kamis, 15 Mei 2025, di mana ia menegaskan bahwa anggotanya tidak akan ragu untuk menindak premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kekerasan. “Jika mereka mengganggu ketenteraman masyarakat, kami akan bertindak tegas. Baik itu kelompok tertentu atau siapa pun, selama mereka meresahkan masyarakat, kami tidak akan berkompromi dan akan mengambil tindakan tegas,” tegas Kapolri. (Red-033)

