KCN Klarifikasi Terkait Pembangunan Tanggul Beton di Laut Cilincing

0
210

Jakarta, Cakrayudha-hankam.com – Perusahaan konstruksi Karya Citra Nusantara (KCN) memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya pemberitaan mengenai tanggul beton di kawasan laut Cilincing, Jakarta Utara.

Pihak KCN menegaskan bahwa pembangunan tanggul tersebut merupakan bagian dari program pengamanan kawasan pelabuhan dan pesisir yang telah sesuai dengan prosedur perizinan serta kajian teknis.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Pembangunan tanggul beton di Cilincing tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui perencanaan matang, analisis dampak lingkungan, dan mendapat persetujuan dari instansi terkait,” ujar perwakilan manajemen KCN dalam keterangan resminya, pada jumat (12/9/2025).

Menurut KCN, konstruksi tanggul itu memiliki tujuan utama untuk mencegah abrasi laut, melindungi aktivitas kepelabuhanan, serta menjaga ekosistem pesisir. Perusahaan juga menegaskan tidak ada aktivitas yang merugikan masyarakat sekitar.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan warga dan pemerintah daerah. Apabila ada masukan terkait pembangunan ini, kami siap berdialog dan mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga Cilincing memberikan tanggapan beragam atas pembangunan tanggul tersebut. Sebagian warga menilai proyek ini bisa membawa manfaat positif, terutama dalam mengurangi ancaman banjir rob.

“Kalau memang tujuannya untuk mencegah banjir laut, kami mendukung. Tapi kami juga berharap jangan sampai merugikan nelayan kecil yang sehari-hari mencari ikan di sekitar pantai,” kata Syarifudin, salah satu warga Cilincing.

Ada pula warga lain yang meminta agar KCN lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait proyek. “Masyarakat harus diajak bicara sejak awal, supaya tidak ada salah paham dan semua bisa ikut mengawasi,” ujar Nuraini, warga setempat.

KCN berharap klarifikasi ini dapat menghentikan simpang siur informasi yang berkembang di media sosial. Perusahaan mengajak masyarakat untuk tidak terpancing isu yang belum terverifikasi dan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.(red-056)