
KEPULAUAN MERANTI, Cakrayudha-hankam.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kamar kos-kosan Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Korban, Wiji Imelda (20), ditemukan meninggal dunia dengan luka pada bagian leher pada Senin (9/12/2024), karena digorok teman kencan yang dipesan lewat aplikasi MiChat. Aksi nekat itu dilakukan, karena pelaku Arif kesal transfer Rp 400 ribu, tetapi akunnya justru diblokir.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, menjelaskan kejadian ini pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan kos-kosan, Eni Mustikawati.
“Saat membuka pintu kamar, saksi melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah di dalam kamar kos nomor 105. Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” ungkap AKBP Kurnia Setyawan, Selasa (10/12/2024).
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, terduga pelaku Arif Indra Lexmana Sihombing (19), berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Manggis, Selatpanjang Kota, pada pukul 11.45 WIB, pada hari yang sama.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa pisau cutter yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, serta barang milik korban seperti ponsel, berhasil kami amankan. Motif pelaku diduga sakit hati,” terang Kapolres Kepulauan Meranti.
Barang bukti lain seperti pakaian, sprei, dan benda-benda yang terdapat bercak darah juga telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan forensik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti. (Red-050)
Sumber: riauaktual.com
