Bangkalan,(Cakrayudha-hankam.com) – Perkara carok viral di Bangkalan yang menewaskan empat orang pada Januari 2024 lalu mulai disidangkan, Rabu (22/5/2024).
Pada awal tahun lalu, Kabupaten Bangkalan dibuat geger oleh kasus carok masal.
Kasus itu pun viral dan jadi sorotan.
Tragedi berdarah tersebut terjadi pada Jumat (12/1/2024) lalu, di Desa Banyuanyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Peristiwa kelam itu pun menyisakan pilu.
Empat orang dinyatakan tewas.
Adapun Empat korban tewas itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.
Disebutkan bahwa MTD dan MTJ adalah kakak beradik.
KBO Sat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana ketika ditemui di Kamar Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan hanya mengungkapkan bahwa empat korban berdomisili dalam satu kecamatan.
“Informasi yang bertikai sama-sama warga (Kecamatan) Tanjung Bumi, Desa Bumianyar dan Desa Larangan. Nama-nama korban masih belum kami ketahui, masih dalam penyelidikan,” singkat Sugeng .
Seperti diketahui, aksi carok ini diketahui dari video yang beredar di grup media sosoal WhatsApp (WA) pada Jumat (12/1/2024) mulai pukul 19.45 WIB.
Tidak hanya video, informasi melalui chat (WA) secara berantai juga ramai beredar dengan tulisan, ‘Info carak tanjung bumi mati 4’ pada pukul 19.33 WIB.
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian bersenjata tajam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ia benar, masih upaya ungkap, sebentar. TKP Bumianyar, Tanjung Bumi. Dugaan awal masih belum, ini meninggal semua,” ungkap Fery melalui sambungan seluler kepada Tribun Madura.
Berdasarkan tayangan sejumlah video, lokasi carok tampak terjadi di sebuah pekarangan rumah yang tidak jauh dari pinggir jalan raya.
Terdengar suara pria pada video berdurasi 20 detik sambil merekam satu per satu tubuh diduga korban carok, ‘Sittong (satu), duwek (dua), tellok (tiga), iyeh empat se mateh (iya empat yang mati),” ujarnya.
“Saya masih upaya cari saksi, juga cari ambulan dari Banyuates (Sampang) karena (ambulan) di Tanjung Bumi kosong, ini juga minya tolong ke kepala desa. Semoga dapat pelakunya,” pungkas Fery.
Sementara itu, pantauan dari RSUD Syamrabu Bangkalan, suasana hening terasa begitu iring-iringan empat mobil ambulan berisikan satu per satu korban carok di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi memasuki halaman Kamar Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 00.17 WIB.
Empat unit mobil ambulan itu melaju perlahan dengan kawalan satu unit mobil operasional Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) dipimpin Kasat Samapta Polres Bangkalan, AKP Buntoro.
Secara bergantian, mobil ambulan menurunkan satu per satu jenazah.
“Kami sebatas mengawal 4 jenazah dari Puskesmas Tanjung Bumi, satu jenazah satu mobil ambulan. Untuk perkaranya ditangani teman-teman satreskrim,” singkat Buntoro di hadapan awak jurnalis di Kamar Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan.
Polda Jatim Turun Tangan
Tragedi carok yang menewaskan 4 orang di Desa Banyuanyar tidak hanya menjadi atensi pihak Satreskrim Polres Bangkalan.
Pihak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim pun turun tangan.
Kepastian back up dari Polda Jatim disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo yang hingga Sabtu (13/1/2024) dini hari masih berada di lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
“Saat ini saya sedang bersama Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi, kami bergabung di sini untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Heru ketika dihubungi Tribun Madura.
Heru memastikan dalam peristiwa ini ada empat korban tewas dan tidak ada korban luka.
“Kami sudah melakukan olah TKP, dugaan pelaku juga masih belum bisa kami simpulkan,” pungkas Heru.
Setelah menunggu 4 bulan, perkara carok viral di Bangkalan kini mulai menggelinding di meja hijau.
Sidang perdana digelar Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (22/5/2024).
Terdakwa Hasan Basri (40) dan Wardi (35) hadir langsung pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dua terdakwa kakak adik itu didampingi 14 kuasa hukum dari total 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan.
Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.
“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi. Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati. Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.
“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum. Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya. Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.
Hal senada diungkap Kuasa Hukum, Bachtiar Pradinata. Menurutnya, kehadiran DPC PERADI Bangkalan bukan semata untuk mencari pihak yang benar atau salah.
Tetapi lebih kepada upaya meluruskan permasalahan hukum pada porsinya sehingga tidak berkembang opini berbeda dari fakta sebenarnya.
“Kami yakin jaksa penuntut umum termasuk maupun kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa, datang bukan mencari benar atau salah.”
“Melainkan mencari kebenaran materiil. Apakah surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan fakta tau tidak?,” tegas Bachtiar.
Proses sidang berjalan lancar, tidak terjadi kerumunan atau pengerahan massa. Kendati demikian, pihak kepolisian menerjunkan sedikitnya 96 personel sebagai langkah antisipasi di bawah kendali Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto
Seperti diketahui, peristiwa carok tersebut terjadi pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB.
Beberapa menit kemudian, video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari tragedi berdarah itu, sebanyak empat orang meregang nyawa.
Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.
Dua nama korban terakhir berstatus sebagai kakak beradik,seperti ikutip media ini pada Selasa, (28/05/24).
Satreskrim Polres Bangkalan kemudian menangkap Hasan Basri dan Wardi berikut sejumlah barang bukti di antaranya celurit dan pisau.
Kakak beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 13 Januari 2024 lalu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Hasan dan Wardi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Red)

