Pasuruan || Cakrayudha_hankam.com – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Saudara Rudi Jaya dengan istrinya yang berinisial (IG) menjadi sorotan tajam dari berbagai tokoh dan pengamat hukum dan wartawan se’ Kota Pasuruan.
Dalam pertemuaan di Cafe dan Resto Valensia, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan dan Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan dan para awak media se- Pasuruaan Raya, telah sepakat akan secara resmi melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas proses kasasi kasus tersebut yang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.

Langkah advokasi ditempuh karena putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada pihak sang ibu dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar `(“The Best Interests of The Child”)` yang mana du nilai telah mengabaikan fakta-fakta penanganan kasus dalam persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, mengatakan permohonan akan kami kirimkan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.
“Dalam isi surat, kami memberikan saran pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agara untuk dapat memutus perkara tersebut secara objektif. Tentu dengan berlandaskan hati nurani serta memprioritaskan tumbuh kembang dari keselamatan anak,” kata Ayi Suhaya SH. Selasa (07/08/2026).
Sementara, Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, juga sampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan kunjungan psikososial ke kediaman Saudara Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Wahyudi Tri W, mengatakan dari hasil Observasi dan wawancara kami sebelumnya bahwa kondisi psikologis anak JLJ terlihat sangat stabil, ceria, dan tumbuh dengan baik di lingkungan keluarga sang ayah. Sebaliknya, interaksi dengan ibu kandungnya menunjukkan indikasi penolakan psikologis.
“Kami ketahui, saat di rumah pihak keluarga dari saudara Rudi Jaya di Pasuruan telah dilakukan video call oleh ibu kandungnya (IG) yang sedang berada di luar negeri (Korea,red,) bahwa anak dari pasangan saudara Rudi Jaya dengan istrinya (IG) justru tidak mau dan menangis histeris dan tidak mau berkomunikasi dengan Ibu kandungnya,” terang Yudi.
Ini menandakan ada ikatan emosional dan traumatis yang perlu diperhatikan secara serius oleh penegak hukum.
Pihak lembaga berharap agar mempertimbangkan hal sangat krusial ini menjadi perhatian Majelis Hakim Kasasi dalam menilai kelayakan hak pengasuhan.
Dugaan perilaku ini sangat berisiko akan penelantaran anak bagi terlapor (IG) yang mana dinilai kerap jauh dari anak dan sering perjalanan ke luar kota dan luar negeri. Akan itu, kami menilai berdampak atas pengasuhan anak secara langsung. “Selama ditinggal, anak lebih banyak diserahkan kepada pengasuh,” ujarnya.
Rekam Jejak Gangguan Emosional:
Berdasarkan kesaksian di PN Pasuruan di bawah sumpah, IG diduga pernah melakukan tindakan emosional membahayakan dengan memecahkan benda keras (patung) dan mengancam keselamatan sang anak sebelum dilerai oleh suaminya.
Dugaan Penyimpangan Perilaku:
Pihak pemohon menyerahkan alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan (chat) terkait dugaan penyimpangan perilaku sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral anak.
Riwayat Kesehatan Anak:
Saat berada dalam pengasuhan ibu, anak dikabarkan sering mengalami gangguan kesehatan hingga dirawat di rumah sakit. Sebaliknya, selama 6 hingga 8 bulan berada dalam pengasuhan ayah, kondisi kesehatan anak terpantau stabil.
Guna mengawal transparansi proses hukum di tingkat Mahkamah Agung, kami segera layangkan surat permohonan Pengadilan Agung di Jakarta dengan tembusan sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Akan ini, GM FKPPI Pasuruan dan LPA Kota Pasuruan juga menyampaikan empat desakan Utama kepada Mahkamah Agung (MA), sbb:
1. Mendesak agar MA bersikap objektif, transparan, dan adil dalam memutus perkara kasasi Sdr. Rudi Jaya murni berdasarkan fakta hukum persidangan serta terbebas dari praktik penyimpangan pihak mana pun.
2. Kepada Komisi Yudisial (KY), kami meminta KY menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap jajaran hakim yang menangani perkara ini demi menjaga integritas peradilan.
3. Kepada DPR RI (Komisi III) kami meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja bidang hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini secara ketat demi keterbukaan publik.
4. Kepada Presiden Republik Indonesia, kami memohon atensi Presiden agar penegakan hukum di tingkat kasasi dapat berjalan jujur, berkeadilan, dan sesuai dengan hati nurani.
Dan sebagaimana dalam aturan umum menerangkan bahwa anak di bawah umur 12 tahun memang cenderung ikut ibu. Tetapi hukum juga mengenal pengecualian apabila sang ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
“Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya demi masa depan anak.” Kata Ayi Suhaya, SH. (Red/RMT)

