Kasus Dugaan Pungli di Rutan Kupang, 13 Pegawai Terbukti Langgar Disiplin

    0
    131
    Ilustrasi pungutan lias alias pungli. [Foto: google.com]

    KUPANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)  Hantor Situmorang, menyatakan 13 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kota Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

    Pelanggaran itu mencuat setelah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan NTT mengungkap praktik pungutan liar alias pungli di sana.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Rutan, terbukti 13 orang pegawai melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Hantor kepada awak media, Sabtu (8/6/2024).

    Hantor menyebut, Kepala Rutan Kelas II-B Kupang masih terus mendalami keterlibatan 13 pegawai dan peran masing-masing. Namun, 13 orang tersebut dikatakan telah dikenakan sanksi pelanggaran disiplin mulai dari tingkat ringan sampai sedang.

    Tak ada kejelasan bentuk sanksi yang diterima para pegawai Rutan Kelas II-B Kupang tersebut. Hantor menyatakan, pemberian sanksi masuk ranah Kepala Rutan.

    Kemenkum HAM lewat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) NTT, menurut Hantor, hanya sebatas memerintahkan pemeriksaan.

    Hantor menerangkan, perintah pemeriksaan itu dilakukan di hari yang sama, saat mereka menerima laporan dari Ombudsman, Jumat (7/6/2024).

    Lebih lanjut, Hantor menyatakan, pihaknya masih perlu mendalami peran dari masing-masing pegawai.  Termasuk siapa yang terbukti tidak meneruskan surat perpanjangan penahanan. Atau apakah surat tersebut sudah sampai di Rutan, namun pihak Rutan tidak melaksanakannya.

    “Siapa melakukan apa, siapa bertanggung jawab apa, tentunya harus diurai dulu,” ujar dia.

    Temuan Ombudsman tersebut didapat dari informasi eks warga binaan Rutan Kelas II-B Kupang.

    Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B Daton, mengatakan pungli itu bertujuan untuk membebaskan tahanan yang tengah menjalani proses hukum.

    Caranya, para petugas membantu agar perintah surat perpanjangan penahanan tidak sampai ke bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II-B Kupang.

    Dengan begitu, tahanan bisa bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan. Dari praktek itu,  menurut Darius, para petugas rutan itu menarik pungli berkisar Rp 2 juta – Rp 40 juta.

    “Modus ini berlangsung bertahun-tahun. Ada yang sudah bayar, tapi surat keputusan perpanjangan penahanan masih keluar,” ujar Darius, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/6/2024). (**)

     

    Sumber: metro.tempo.co

     

    Ilustrasi pungutan lias alias pungli. [Foto: google.com]

    1100-Ilustrasi-pungutan-liar