Kasus Dugaan Poligami Tanpa Izin di Pasuruan Naik ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Pelapor: Proses Hukum Harus Ditegakkan

0
53

Pasuruan || Cakrayudha-hankam.com – Seorang perempuan berinisial SP melaporkan dugaan tindak pidana perkawinan tanpa hak (poligami tanpa memenuhi ketentuan hukum) yang diduga dilakukan suaminya berinisial RZ, seorang pengusaha galeri telepon seluler di wilayah Pasuruan. Laporan tersebut kini memasuki babak baru setelah status penanganan perkara resmi meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa dimaksud, termasuk pihak yang disebut telah menikahkan terlapor dalam dugaan pernikahan siri tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

Tim kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilai profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka. Seorang suami hanya dapat berpoligami apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, termasuk memperoleh izin dari pengadilan serta persetujuan istri yang sah, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar tim kuasa hukum pelapor.

Kuasa hukum menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai perkawinan yang dilakukan ketika masih terikat perkawinan yang sah diatur dalam Pasal 402, Selasa (4/8/2026).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui masih terdapat perkawinan yang sah sebagai penghalang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya kepada pihak lain, ancaman pidana dapat meningkat menjadi paling lama 6 tahun atau pidana denda kategori IV.

Sebagai rujukan penerapan hukum, kuasa hukum juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311 K/Pid/2000, di mana terdakwa yang menikah lagi tanpa izin dari istri sah dinyatakan terbukti bersalah.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum terhadap RZ, perkara yang dilaporkan SP harus berjalan, hukum harus ditegakkan, keadilan harus dijunjung tinggi, siapa bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu, agar menjadi efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RZ maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Cakrayudha_hankam.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (red-RCM)