Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Aset di Pogot Surabaya Mengemuka, Seorang Perempuan Mengaku Ahli Waris Ditetapkan Tersangka

0
79

SURABAYA || Cakrayudha-hankam.com — Kasus dugaan penyerobotan tanah aset di kawasan Pogot (B44), Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Lahan yang disengketakan tersebut diduga telah dikuasai oleh seorang perempuan bernama Anima, yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan warga setempat, penguasaan lahan itu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Anima sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yang diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Meski demikian, pihak keluarga Anima, termasuk salah satu anaknya berinisial DEA, kerap menyampaikan pernyataan di media sosial yang menggambarkan seolah-olah keluarga mereka berada pada posisi sebagai pihak yang dirugikan. Narasi tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, mengingat proses hukum masih berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Sejumlah kalangan menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap aspek hukum dalam kasus pertanahan. Dugaan penyerobotan tanah memiliki landasan hukum yang jelas, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan di bidang agraria, yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum secara sah.

Di tengah polemik tersebut, pernyataan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sempat disampaikan melalui media sosial juga menuai sorotan. Beberapa pihak menilai pernyataan tersebut terkesan sepihak dan belum mencerminkan klarifikasi menyeluruh dari semua pihak yang bersengketa.

Situasi ini turut memicu perdebatan terbuka antara H. Holis, yang disebut sebagai pihak penerima kuasa untuk menjaga tanah aset, dengan kuasa hukum Ibu Inggita, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Pengamat dan pemerhati hukum menilai, konflik pertanahan semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini di ruang publik. Kasus ini dinilai sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya penguatan sistem hukum agraria guna mencegah konflik serupa di kemudian hari, khususnya di wilayah Surabaya.

Sesuai prinsip hukum perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain mewajibkan pelakunya untuk bertanggung jawab secara hukum. Oleh karena itu, pihak yang mengklaim hak atas tanah dituntut untuk mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat hak atas tanah, serta didukung oleh keterangan saksi yang relevan.

Sementara itu, langkah hukum yang ditempuh oleh tim dan kuasa hukum Ibu Inggita sebagai pihak yang mengaku pemilik sah tanah dinilai telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Selain proses hukum di kepolisian, laporan juga telah disampaikan kepada Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan aset.(red)