
PASURUAN, Cakrayudha-hankam.com – Bertempat di Bale Warta Wicaksana Laghawa, pada Jumat (25/7/25) pagi, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus asusila ini sempat viral pada 21 Juli 2025 lalu, di saat para tersangka diamankan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, disebutkan bahwa korban SA (14) anak dari pelapor LS (37) ibu kandung korban, awalnya dipanggil ke rumah tersangka ST yang tak lain adalah ayah kandung korban. Kemudian terjadilah tindakan asusila. Sebagian tersangka lainnya melakukan aktivitas keji di rumah tersangka ST.
Menurut polisi, kejadian asusila tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Polisi mengamankan para tersangka di rumahnya masing-masing dan dua tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Kami sudah mengamankan para tersangka. Terimakasih atas dukungan semua pihak. Kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, nantinya ada tersangka baru lainnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil, menunjukkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap korban SA.
Kepada polisi, para tersangka mengaku tergiur dan nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila.
Ke-7 tersangka itu masing-masing ST, EM, TE, SU, PO, SP, dan SM . Mereka terancam hukuman dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Terhadap Anak dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak. Kedua pasal ini termasuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan memiliki sanksi pidana yang berbeda.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Arief Bernadhy’l Yaum, Komnas Perlindungan Anak, serta dukungan dari masyarakat dan perangkat desa setempat..
Perwakilan PPA Kabupaten Pasuruan, Wiwin, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Polres Pasuruan dan berharap pelaku dihukum setimpal,” ujar Wiwin.
Saat ini, korban SA mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari instansi terkait guna memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. (Red-050)
