
LHOKSEUMAWE, (Cakrayudha-hankam.com) – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banda Sakti, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Zul Akbar, menerima dua penghargaan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) atas kontribusinya dalam implementasi Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta upayanya dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, di Mapolsek Banda Sakti, pada Senin (16/9/2024).
Menurut Safaruddin, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran aktif Kapolsek dalam mengawasi dan melaksanakan Qanun yang mengatur penyelesaian adat terkait pidana ringan serta keterlibatannya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Melalui monitoring yang dilakukan oleh perwakilan YARA di Kota Lhokseumawe, kami mengamati bahwa Kapolsek Banda Sakti sangat berperan aktif dalam implementasi Qanun No 9/2008 dan pemberantasan narkoba. Atas dasar itulah kami memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi,” ujar Safaruddin yang didampingi Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina.
Dalam kesempatan yang sama, Iptu Zul Akbar menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan tersebut.
Iptu Zul Akbar juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian, khususnya di wilayah hukum Banda Sakti.
Menurutnya, Polsek Banda Sakti akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan YARA dan seluruh masyarakat. Tugas yang kami laksanakan selalu didasarkan pada arahan dari Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Zul Akbar.
Di sisi lain, Safar juga menyoroti masalah keterbatasan personel polisi di Kecamatan Banda Sakti. Ia menyatakan bahwa jumlah personel saat ini tidak ideal dibandingkan dengan jumlah penduduk, yang dapat mempengaruhi upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Rasio ideal polisi dengan masyarakat adalah 1:300, namun di Banda Sakti, dengan 80 ribu penduduk, hanya dilayani oleh 18 personel, sehingga rasionya menjadi 1:4.400. Ini sangat rentan dalam pengendalian Kamtibmas. Kami berharap anggota Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian dan mendorong penambahan personel yang ideal di setiap Polsek,” tutup Safaruddin. (**)
Sumber: MC Provinsi Aceh
