Kapolri: Sejak 2020 Terjadi 8.527 Kasus SDA, Kerugian Negara Rp17,55 Triliun

    0
    113
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024). [Foto: humas.polri.go.id]

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com –Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam (SDA) dari tahun 2020 hingga akhir Oktober 2024, dan hal ini sesuai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Selama periode tersebut, total kerugian negara sebesar Rp17,55 triliun,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menerangkan, dari total perkara tindak pidana SDA yang ditangani Polri, sebanyak 1.007 perkara masuk P19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan untuk dilengkapi dan 7.520 perkara masuk tahap P21 atau tahap pelimpahan.

    Dari jumlah perkara tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menjelaskan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp15,4 triliun dan kerugian yang berpotensi untuk diselamatkan sebesar Rp2,15 triliun.

    “Perkara yang ditangani ini terdiri dari tindak pidana pertambangan, tindak pidana kehutanan, perikanan, dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” tutur Jenderal Pol Listyo Sigit.

    Jenderal Pol Listyo Sigit menambahkan, Polri akan terus berusaha menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor SDA dan meminimalkan kebocoran dari sektor tersebut.

    Hal itu sesuai dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyelamatkan sektor SDA agar dapat dimanfaatkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

    “Karena memang kita memiliki target pertumbuhan ekonomi 8 persen, dan itu harus bisa diwujudkan dengan kerja keras. Tentunya kami, Polri, sepakat dan siap untuk mendukung program tersebut,” kata Kapolri.

    Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI meminta penjelasan pihak Polri terkait realisasi anggaran, penanganan perkara terkait sumber daya alam (SDA), tindak pidana narkoba, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta perkara judi online. (Red-050)

     

    Sumber: humas.polri.go.id