Kakak Vina Cirebon Minta Agar Perong Dijatuhkan Hukuman Mati

    0
    103

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Kakak Vina Cirebon, Marliana, meminta kepada pihak terkait agar hukuman yang ditetapkan kepada Pegi Setiawan alias Perong, adalah hukuman mati.

    Marliana sebagai perwakilan keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Vina dan Eki yang telah menjadi korban kebiadaban.

    Diketahui, polisi tiba-tiba meralat jumlah buronan pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, 8 tahun silam. Sebelumnya, polisi menyebut total ada 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Delapan telah diadili sementara 3 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron.

    Dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu (26/5/2024), kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

    Keluarga korban pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon menegaskan kepercayaan mereka terhadap polisi terkait penyelidikan kasus tersebut, menyusul pernyataan Pegi Setiawan yang membantah keterlibatannya dalam pembunuhan itu.

    Dalam konferensi pers yang diadakan Polda Jabar, Minggu (26/5/2024), Pegi Setiawan menyatakan bahwa ia bukanlah pelaku kejahatan tersebut.

    Mengomentari hal ini, Marliana, kakak kandung Vina, memberikan tanggapannya kepada media.

    “Kalau soal pelaku yang tidak mengaku di depan media setelah konferensi pers itu, keluarga sangat memercayai kepolisian karena polisi melakukan dengan prosedur yang ada, jadi keluarga percaya ke pihak kepolisian,” ujar Marliana saat diwawancarai selepas konferensi pers tersebut, Minggu (26/5/2024).

    Menurut Marliana, keluarga menyampaikan harapannya terkait hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah.
    “Terus kalau memang dia (Pegi) pelakunya, keluarga ingin hukuman mati,” ucapnya.

    Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Vina dan Eki yang telah menjadi korban kebiadaban.

    Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan dengan tuntas.

    Sebelumnya, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016, Minggu (26/5/2024).

    Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

    Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

    Pada tahun 2016, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

    Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

    Satu pelaku lainnya sudah bebas, yakni Saka Tatal, karena masih di bawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

    Selain itu, dalam konferensi pers tersebut juga kepolisian menghilangkan dua orang yang terdaftar di DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

    Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih buron dari total 11 orang.

    Polda Jabar mengonfirmasi bahwa pelaku buron yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kakak Vina Cirebon Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buronan Pembunuh Adiknya

    Pengumuman Polda Jabar yang menyampaikan jika buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, hanya ada 1 bukan 3 membuat bingun pihak keluarga korban.

    Kakak kandung Vina, Marliana (33), merasa bingung terkait keputusan Polda Jabar yang menggugurkan dua dari tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Corebon dan Eky.

    Diketahui, polisi tiba-tiba meralat jumlah buronan pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, 8 tahun silam. Sebelumnya, polisi menyebut total ada 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Delapan telah diadili sementara 3 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron.

    Dalam konferensi pers Polda Jabar yang digelar pada Minggu (26/5/2024), kepolisian menghilangkan dua DPO dari peristiwa mengerikan tersebut.

    Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, ada tiga tersangka yang masih DPO dari total 11 orang.

    Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Marliana mengungkapkan perasaan senang sekaligus bingung atas informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian tersebut.

    “Tanggapannya saya selaku keluarga Vina tentu senang ya karena selama delapan tahun ini keluarga yang ditunggu-tunggu dengan menangkapnya DPO yang kabur itu ya,” ujar Marliana saat diwawancarai selepas penetapan tersangka Pegi Setiawan, Minggu (26/5/2024).

    Namun, Marliana menyatakan adanya kebingungan dan ketidakpastian setelah Polda Jabar menyebut bahwa DPO dalam kasus ini hanya berjumlah satu orang.

    Bukan tiga seperti yang sebelumnya diberitahukan kepada keluarga.

    “Cuma dengan Polda Jabar yang mengatakan bahwa DPO itu bukan tiga tapi cuma satu, mungkin nanti lawyer dan saya akan mempertanyakan hal itu ke pihak Polda Jabar,” ucapnya.

    Menurut Marliana, keluarga mengetahui adanya tiga buronan yang masuk DPO dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan sebelumnya.

    Ia menekankan bahwa penetapan tiga DPO tersebut menjadi dasar pemahaman keluarga selama ini.

    “Kalau dari pihak keluarga itu tahunya dari berkas BAP ya, bahwa ada nama-nama lain selain Pegi itu.”

    “Makanya waktu itu ditetapkan 3 DPO, jadi keluarga tahunya ya 3 DPO,” jelas dia.

    Marliana juga menyatakan niatnya untuk menanyakan langsung kepada Polda Jabar mengenai perubahan informasi ini.

    Ia merasa bingung dengan pernyataan terbaru yang menyebut hanya ada satu DPO.

    “Tapi sekarang Polda Jabar menyebut hanya ada 1 DPO, mungkin saya akan tanya ke Polda.”

    “Saya bertanya-tanya juga nih sekarang, karena kan awalnya 3, kenapa sekarang Polda Jabar menyebut hanya 1, ada apa gitu,” katanya.

    Pihak keluarga berharap ada kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status DPO yang terlibat dalam kasus tragis yang menimpa Vina dan Eki.

    Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan keluarga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

    Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

    Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

    Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

    Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

    Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.

    Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

    Ralat Hanya 1 Buronan

    Polisi tiba-tiba meralat jumlah buronan pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, 8 tahun silam.

    Sebelumnya, polisi menyebut total ada 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Delapan telah diadili sementara 3 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO atau buron.

    Terbaru, dari 3 buronan yang disebut polisi sebagai terduga pembunuh Vina Cirebon, 1 orang telah ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

    Sehingga, berdasarkan keterangan awal, maka buronan pembunuh Vina Cirebon tersisa 2 orang lagi.

    Namun, pada Minggu (26/5/2024), Polda Jawa Barat tiba-tiba meralat informasi terkait pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

    Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.

    “Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover,” terang Abast dikutip dari TribunJabar.id.

    Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.

    Kini polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang.

    Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

    Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

    “DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan).”

    “Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu,” kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com.

    Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

    Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

    “Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu.”

    “Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11,” tegas Surawan.

    Untuk diketahui, delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

    Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

    Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.

    Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

    Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.(Red)