Kakak Beradik Kabur Saat Disergap, Ternyata Terlibat Narkoba

    0
    93

    INDRAGIRI HULU, Cakrayudha-hankam.com – Kejadian dramatis terjadi di Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, ketika aparat kepolisian berusaha menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kedua tersangka, yang merupakan kakak beradik, Andi (26) dan Sani (19), mencoba melarikan diri saat akan disergap oleh petugas. Namun, usaha mereka sia-sia setelah akhirnya ditangkap di tengah sungai pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri saat hendak disergap petugas,” ungkapnya.

    Peristiwa ini dimulai ketika anggota Polsek Kelayang menerima informasi tentang dugaan peredaran narkotika di Desa Petonggan pada Jumat (14/3/2025). Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H., bersama empat anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

    Setelah melakukan pengamatan, polisi melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Saat penggerebekan, tiga orang yang berada di dalam ruko, termasuk Andi dan Sani, langsung melarikan diri. Upaya petugas untuk mengejar mereka tidak membuahkan hasil. Namun, setelah kembali ke ruko, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisi empat bungkus plastik klip yang diduga mengandung sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

    Tidak putus asa, petugas bersama warga setempat terus melanjutkan pencarian. Beberapa saat kemudian, dua dari tiga pelaku terlihat berusaha menyeberangi sungai untuk bersembunyi di semak-semak di sebuah pulau kecil di tengah sungai. Dengan bantuan masyarakat Desa Dusun Tua Hulu, polisi akhirnya berhasil menangkap Andi dan Sani saat mereka mencoba menyeberangi sungai kembali.

    Dalam proses interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik mereka. Mereka juga mengonfirmasi bahwa rekan mereka, Evi, berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, polisi masih memburu Evi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

    Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah muda tanpa nomor polisi, satu unit ponsel merek Infinix, uang tunai sebesar Rp 2.146.000, satu bungkus rokok merek BULL, selembar kertas timah rokok berwarna merah marun, serta satu celana pendek hitam.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelayang.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika tetap merupakan ancaman serius. Pihak Polres Inhu mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran barang haram tersebut.(Red-033)