
Kegiatan FGD dihadiri Direktur Multi Utama Risetindo, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengapresiasi kegiatan FGD ini, dan berharap agar pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat ditingkatkan.
Erlan Munaji juga menjelaskan, adapun pokok pembahasan dalam FGD kali ini ialah tentang pentingnya kemerdekaan pers dan peran pers sebagai kontrol sosial terhadap badan publik yang ada di Provinsi Kalteng khususnya.
Di dalam diskusi ini, ada beberapa penyampaian, masukan serta saran untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Kalteng. Salah satunya terkait hubungan kemitraan antara pers dengan aparat penegak hukum.
“Dengan digelarnya kegiatan survey IKP ini, diharapkan dapat menjadi tolak ukur eksistensi kemerdekaan pers di Indonesia, terutama dalam hal perspektif masyarakat, kontrol sosial dan penyambung aspirasi publik,” pungkas Erlan Munaji.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan pengisian kuisioner oleh para informan ahli di Provinsi Kalteng. (**)
Sumber: mediahub.polri.go.id
