Kabar Gembira untuk PNS Kemenag, Usulan Kenaikan Tukin 80 Persen Disetujui

0
115

Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyetujui usulan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 80 persen.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian PAN-RB telah menyetujui usulan penyesuaian tukin dari Kemenag.

“Alhamdulilah ini kabar baik bagi seluruh ASM Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB (Abdullah Azwar Anas) dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (17/6).

Yaqut turun gembira perihal kabar tersebut, karena menurutnya ini adalah sebuah kado bagi ASN Kemenag. “Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama.

Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi,” katanya.

Fokus Capai Target
Dia mengingatkan kepada ASN Kemenag untuk selalu semangat dan jangan mengendorkan langkah dan fokus pada program-program prioritas yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) tahun 2022 yang tertag dalam indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan peringkat BB.

“Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Ke,enga sebesra 80 persen,” ucap Menteri PANRB Azwar Anas.(Red)