Judi Togel Kuda Lari Merajalela di Kota Semarang, Kapolrestabes Diminta Bertindak Tegas

    0
    2768
    Ilustrasi judi togel Kuda Lari. [Foto: facebook.com]

    SEMARANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Belakangan ini di wilayah Kota Semarang, ditengarai marak perjudian toto gelap (Togel) merek Kuda Liar.

    Keberadaan judi togel merek Kuda Liar itu, tentu saja membuat resah warga masyarakat Kota Semarang. Bahkan, mereka meminta awak media untuk menelusuri orang di balik maraknya judi tersebut.

    Ironisnya, pihak media jelajahperkara.com melakukan konfirmasi kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tentang perjudian togel bermerek Kuda Lari di wilayah kerjanya, namun Kombes Irwan Anwar terkesan bungkam.

    Berdasarkan hasil investigasi tim media jelajahperkara.com di lapangan, maraknya perjudian togel yang merupakan usaha ilegal tersebut sudah tak terbendung lagi. Bahkan, perjudian gogel tersebut beroperasi di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kota Semarang.

    Sejauh ini, dari hasil investigasi tim media jelajahperkara.com diketahui pengelola bisnis judi togel merek Kuda Lari di Kota Semarang diduga seorang cukong bernama Johan Irwan.

    Johan Irwan sudah pernah berkomunikasi dengan pihak media jelajahperkara.com agar berita tentang perjudian togel di Kota Semarang merek Kuda Lari yang telah terbit dalam beberapa hari lalu sekitar bulan Juni-Juli 2024 ini agar di-takedown atau dihapus.

    Permintaan Johan Irwan lewat percakapan dengan awak media jelajahperkara.com melalui handphne (HP) supaya takedown berita judi togel merek Kuda Liar di Semarang tersebut, menjadi satu alasan agar pihaknya bisa kembali bekerja melanjutkan kegiatan yang telah dijalankan selama ini.

    Sementara itu, warga masyarakat di Kota Semarang banyak yang mendukung pihak media jelajahperkara.com supaya perjudian togel tersebut diberantas.

    Bahkan, warga masyarakat melalui media jelajahperkara.com mendesak Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk memberantas perjudian togel di wilayah kerjanya.

    Perlu diketahui, kegiatan bisnis perjudian togel bermerek Kuda Lari yang diduga dikelola oleh Johan Irwan di Kota Semarang tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian). Sanksi penjara paling lama 10 tahun. (Red 050)

     

    Sumber: jelajahperkara.com