Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS, Cek Besaran Gajinya!

0
95

Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru terkait acuan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dimana terjadi kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.