Jawaban Tegas Atas Ancaman Separatis di Papua

    0
    128

    TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah meningkatnya propaganda separatis dan aksi teror bersenjata yang kembali disuarakan oleh kelompok yang menyebut diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa kehadirannya di Papua bukan untuk menindas, melainkan sebagai langkah konstitusional untuk memastikan keamanan, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi hak dasar masyarakat sipil. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 21 Mei 2025.

    Belakangan ini, TPNPB-OPM mengancam akan menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Selain itu, mereka juga mengeluarkan ancaman terhadap aparat TNI-Polri dan warga non-Papua. Tindakan ini merupakan provokasi terbuka yang tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melanggar hukum nasional dan internasional.

    Kehadiran TNI: Legal, Konstitusional, dan Berbasis Kemanusiaan.
    Kehadiran TNI di Papua memiliki dasar hukum yang sangat kuat, di antaranya:
    – UUD 1945 Pasal 30: Menetapkan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
    – UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:
    – Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4: Tugas TNI dalam OMSP termasuk menangani gerakan separatis.
    – Pasal 9: Memberi kewenangan membangun sarana pendukung tugas militer.
    – Perpres No. 66 Tahun 2019: Memperkuat posisi Kogabwilhan dalam menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata.

    Dengan demikian, pembangunan pos militer seharusnya dipahami bukan sebagai tindakan provokatif, melainkan sebagai langkah konkret untuk melindungi masyarakat sipil, mendukung kelangsungan pembangunan, dan menjaga stabilitas wilayah. TNI di Papua tidak hanya berfungsi sebagai kekuatan militer, tetapi juga mengemban misi kemanusiaan sesuai dengan amanat Inpres No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

    Dalam tugasnya, TNI:
    – Menyediakan dukungan pengamanan yang berorientasi pada keselamatan rakyat;
    – Mendukung layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan;
    – Membangun komunikasi sosial inklusif yang mempererat hubungan dengan masyarakat.

    Langkah ini menunjukkan bahwa TNI berperan sebagai mitra masyarakat, bukan sebagai musuh.

    Ancaman TPNPB-OPM: Pelanggaran terhadap HAM dan Hukum Humaniter Internasional
    TPNPB-OPM secara terbuka mengancam warga sipil dan telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja pembangunan, serta membakar fasilitas umum. Tindakan ini memenuhi kriteria tindak pidana terorisme sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018 dan melanggar Hukum Humaniter Internasional karena tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil.

    Pangkoops TNI Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto, menegaskan, “Kehadiran TNI di Papua adalah representasi dari negara yang sah. Tugas kami bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat Papua, memiliki hak atas rasa aman dan pembangunan.”

    TNI terus melaksanakan amanat negara dengan cara yang legal, akuntabel, dan profesional, sambil tetap menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia serta menjaga integritas wilayah NKRI. Ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM merupakan bentuk teror terhadap masyarakat. Negara tidak akan berdiam diri. Dalam setiap langkah dan tugasnya, TNI akan selalu hadir bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi dan membangun Papua bersama rakyatnya.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)