Jaringan Sabu Tumbang, Satresnarkoba Temanggung Amankan Tersangka

    0
    139

    TEMANGGUNG, cakrayudha-hankam.com – Polres Temanggung Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Seorang pria berinisial AS (41) warga Dusun Karang Penting, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, diamankan petugas di kediamannya, pada Selasa, (8/10/2024) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dalam penangkapan tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa barang bukti, termasuk dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram dan 0,16 gram.

    Menurutnya, ada satu buah handphone, lakban hitam, cutter, potongan sedotan, celana panjang hitam, serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor registrasi B-4340-BUE yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba.

    “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, AS terbukti aktif menjual dan menyimpan narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Iptu Rio dalam keterangan diterima oleh redaksi, Senin (25/11/2024).

    Iptu Rio menerangkan bahwa kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan menemukan sabu yang disimpan dalam bungkus kopi pada saku celana yang dipakainya.

    “Selain itu, sabu lainnya ditemukan dalam bungkus yang dilapisi lakban hitam, yang sempat terbuang oleh tersangka. Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap alat-alat yang digunakan untuk mengemas ulang narkotika,” tukas Iptu Rio.

    “Tersangka mengaku mendapatkan sabu melalui transaksi daring tanpa pernah bertemu langsung dengan penjualnya. Barang tersebut diambil di lokasi tertentu setelah pembayaran dilakukan melalui transfer bank,” tambahnya.

    Iptu Rio menjelaskan bahwa pelaku tersebut membeli sabu seharga 1.000.000 per gram, yang kemudian dikemas ulang untuk jual kembali.

    “Setelah dikemas ulang, harga sabu bervariasi adalah 200.000 untuk 0,25 gram dan 450.000 untuk 0,5 gram. Dan, Sasaran pembeli adalah teman-temannya, dengan transaksi yang dilakukan melalui komunikasi via handphone,” jelasnya.

    Iptu Rio menuturkan bahwa perbuatan pelaku berinisial AS terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Narkotika sebagaimana maksud dalam primer pasal 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1) dalam UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” tuturnya.

    Melalui kasus ini, Kasat Resnarkoba melalui Iptu Rio Putra Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.

    “Kami akan terus berupaya serta berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (dony/yat)