Jangan Lagi Ada Pemagaran Laut

    0
    135

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di pesisir Tangerang jangan lagi terjadi di Republik ini. Selain telah memunculkan polemik serius, dampaknya juga mengakibatkan kerusakan ekologis dan ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat nelayan yang bergantung pada laut.

    Pemagaran laut di pesisir Tangerang melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 undang-undang tersebut secara eksplisit melarang aktivitas yang merusak ekosistem pesisir. Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang mensyaratkan pembangunan di zona pesisir harus memiliki izin resmi.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemagaran laut yang dilakukan di perairan Tangerang dan bekasi memberikan dampak negatif yang signifikan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Sakti dalam rapat bersama Komisi IV DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025).

    “Maka sesuai dengan tugas dan fungsi KKP, kami telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025, dan Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL,” ujar Sakti.(Red-033)

    Editor: EH056