Jan Hwa Diana Memelas Saat Ditinggal Karyawannya

    0
    116

    Modus Sita Ijazah dan Denda Salat Jumat Diungkap

     

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal yang menjadi sorotan publik karena menahan ijazah karyawannya, mulai menunjukkan sikap memelas setelah satu per satu karyawannya mengundurkan diri, resign, dan melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.

    Sikap tersebut diungkapkan oleh salah satu mantan karyawan, SAS (20), yang pada hari ini, Selasa (22/4/2025), melapor ke Polda Jatim.

    SAS, seorang warga Surabaya, merupakan bagian dari 44 mantan karyawan perusahaan milik Jan Hwa Diana yang melaporkan kasus ini ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

    SAS telah memutuskan untuk resign dari perusahaan dan mengambil langkah hukum terkait ijazahnya yang disita secara ilegal.

    Ia juga menceritakan bagaimana respons Jan Hwa Diana saat dihubungi untuk menanyakan pengembalian ijazah yang ditahan.

    Terkait permintaan ijazah, kemarin saya sempat menelepon Bu Diana untuk menanyakan hal tersebut. Dia meminta agar kami berbicara secara langsung, tidak melalui telepon. Tiba-tiba, dia memutuskan sambungan telepon,” ungkapnya.

    Namun, yang aneh adalah ketika korban, SAS, mengajukan pengunduran diri, sang bos justru berusaha membujuknya untuk membatalkan keputusan tersebut dan tetap bekerja di perusahaan.

    “Bu Diana bilang, ‘Kamu tidak kasihan sama Ce Diana?’ Saya menjawab, ‘Bagaimana lagi, Ce, keadaannya memang seperti ini.’ Saya sudah berulang kali meminta ijazah, dan dia selalu menjawab ‘iya’, tetapi tidak ada kejelasan,” jelasnya.

    SAS juga menceritakan pengalaman pahitnya selama bekerja di Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal, yang kini tengah viral karena menahan ijazah karyawan, seiring dengan proses laporan yang dilayangkan ke polisi.

    SAS bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar lima bulan, mulai dari 15 November 2024 hingga 14 April 2025.

    Selama bekerja di sana, saya hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 85.000 per hari. Sebenarnya, saya berniat bekerja untuk membayar utang, tetapi malah menambah utang. Dalam sebulan, gaji saya tidak mencapai Rp 3 juta,” ungkapnya saat ditemui di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).

    Korban, yang bernama SAS, mengakui bahwa sejak awal tidak ada klausul terkait pekerjaan yang diminta oleh perusahaan dalam informasi lowongan yang ditampilkan melalui Aplikasi KitaLulus.

    Namun, klausul mengenai penyitaan dan penjaminan ijazah asli baru muncul saat ia menjalani proses wawancara dan seleksi lamaran pekerjaan di perusahaan tersebut.

    Alasan di balik klausul tersebut juga tidak terlalu jelas bagi SAS.

    Ia menjelaskan bahwa penjaminan ijazah asli tersebut, menurut pengetahuannya, digunakan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawan.

    Namun, belakangan terungkap bahwa penjaminan ijazah tersebut hanyalah sebuah strategi untuk membatasi karyawan yang menghadapi beban kerja yang tidak wajar.

    Ketika seorang karyawan ingin keluar atau mengundurkan diri dari perusahaan, manajemen dapat meminta pembayaran sekitar dua juta rupiah dari karyawan tersebut.

    “Saya harus membayar dua juta rupiah untuk menebus ijazah jika saya mengundurkan diri secara mendadak. Saya tidak memiliki kontrak. Intinya, jika saya tiba-tiba ingin resign,” ujarnya.

    Terkait dengan adanya larangan dan pembatasan aktivitas beribadah Salat Jumat bagi karyawan pria di perusahaan tersebut, SAS mengakui hal itu. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang ada, dan ia juga pernah mengalami konsekuensi dari aturan itu, yaitu pemotongan gaji sebesar Rp 10 ribu jika terlambat kembali bekerja setelah melaksanakan salat.

    “Memang ada larangan untuk salat. Sebenarnya kita diperbolehkan salat, tetapi gaji kita dipotong Rp 10 ribu untuk mengganti waktu kerja yang terpakai saat Salat Jumat. Kami tidak protes, kami anggap ini sebagai tekanan dari pekerjaan,” tutupnya.

    Sementara itu, pengacara para korban penahanan ijazah, Edi Kuncoro, mengungkapkan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan kini bertambah menjadi tiga perkara.

    Selain melaporkan penggelapan ijazah, pihaknya juga mengadukan akun media sosial terkait kasus penipuan yang menggunakan modus lowongan kerja.

    Hasil penelusuran menunjukkan ada sekitar tiga akun yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai lowongan pekerjaan.

    “Ada tiga akun yang kami temukan, yaitu satu di media sosial Facebook, satu di Instagram, dan satu lagi di sebuah aplikasi lowongan kerja. Dari informasi lowongan tersebut, terdapat syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk syarat penting mengenai penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli,” jelasnya di halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim.

    Akun-akun tersebut mengatasnamakan badan usaha lain, seperti perusahaan komoditas dan perusahaan terbatas.

    Selain itu, badan usaha tersebut juga menarik perhatian pencari kerja dengan tidak menggunakan nama perusahaan Sentosa Seal, melainkan mengarahkan mereka untuk melakukan wawancara di lokasi pergudangan di Margomulyo nomor 44.

    “Saya kemudian melaporkan akun tersebut karena ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan lain. Akun itu melamar pekerjaan di sana dan menyerahkan ijazah serta uang sebesar Rp 2 juta,” ungkapnya.

    Dalam kasus kedua, Kuncoro membahas tentang tindak pidana penggelapan.

    Para pelamar kerja yang melamar di Margomulyo diminta untuk menyerahkan ijazah mereka. Namun, mereka terjebak dalam klausul yang tidak wajar, di mana mereka diminta membayar uang tunai sebesar dua juta rupiah sebagai biaya penebusan untuk ijazah yang disita.

    Sayangnya, setelah rekan-rekan mereka mengundurkan diri, ijazah yang seharusnya dikembalikan hingga saat ini belum juga dikembalikan. Hal ini termasuk dalam kategori tindak pidana penggelapan, dan kami telah melaporkannya, jelas Kuncoro.

    Selanjutnya, mengenai penghilangan barang milik orang lain, Kuncoro menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Pasal 406, siapa pun yang menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

    Dasar pernyataan kami berasal dari pertemuan dengan Pak Wamen. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, saat dilakukan inspeksi mendadak, tidak menemukan barang tersebut. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penghilangan barang milik orang lain yang diduga dapat kami laporkan, tegasnya. (Red-033)