Istri Dicekik Suami Hingga Tewas Gegara Tolak Hubungan Badan

    0
    133
    Ilustrasi suami cekik istri. [Foto: Istimewa]

    SUMENEP, (Cakrayudha-hankam.com) – Seorang suami berinisial R (45) warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, nekat membunuh istrinya berinisial NH (35) gara-gara usai ditolak melakukan hubungan badan.

    Saat kejadian, pelaku R langsung mencekik leher korban NH hingga meninggal dunia.

    “Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya, karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan, sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).

    Menurut Kapolres Sumenep, kejadian itu bermula saat R mengajak korban untuk melakukan hubungan badan pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, NH menolak dan melontarkan kata-kata kasar terhadap R.

    Mendengar perkataan kasar itulah, membuat R spontan mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanannya hingga korban terjatuh.

    “Saat korban jatuh, posisi leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak,” ujar Henri.

    Kemudian, R meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerjanya. Namun, di tengah perjalanan, R sadar bahwa handphone (Hp) miliknya tertinggal di rumah.

    Usai kembali ke rumah, ia panik karena sang istri sudah meninggal dunia. R selanjutnya memanggil tetangga dengan alasan sang istri meninggal karena terjatuh.

    “Dari informasi beberapa tetangga, bahwa ada bekas leba di leher korban sehingga pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur atau exshumasi,” kata Henri.

    Berdasarkan hasil exshumasi yang diperoleh, bahwa kematian korban tidak wajar. Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Kemudian, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan polisi yaitu sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis-garis warna hijau, dan buku nikah.

    “Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Henri. (**)

     

    Sumber: bangsaonline.com