Irwasda Polda Gorontalo Buka Penelitian Tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Siber

    0
    136
    Irwasda Polda Gorontalo, Kombes Pol. Rudi Haryanto,

    GORONTALO, (Cakrayudha-hankam.com) – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kombes Pol Rudi Haryanto, SIK., membuka kegiatan penelitian tentang tinjauan yuridis terhadap tindak pidana siber, bertempat Aula Titinepo Polda Gorontalo, Senin (29/7/2024).

    Kombes Pol Rudi Haryanto dalam sambutannya, menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional senantiasa memberikan dampak kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

    Di satu sisi kemajuan teknologi dan distribusi informasi merupakan potensi besar bagi bangsa Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun fenomena ini juga memberikan dampak negatif dengan munculnya berbagai kejahatan dimensi baru atau yang di sebut dengan Siber Cryme.

    Siber Cryme adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan perangkat jaringan yang dilakukan secara online dan sebagai serangan pemerasan dan mempermalukan seseorang dan sebagainya tak lain untuk mengambil keuntungan. Kejahatan di dunia siber saat ini masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Setiap tahun, selalu terjadi serangan siber yang tentunya diarahkan ke orang per orang atau institusi maupun pemerintah,” jelas Kombes Pol Rudi Haryanto.

    Irwasda Polda Gorontalo ini juga menyampaikan, perhatian dari Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana Siber sebagai mana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    ”Saya berharap, dengan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, tidak hanya sebagai seremonial semata. Namun sejatinya, melalui kegiatan ini tim peneliti dapat memberikan konstitusi positif dalam penanganan tindak pidana siber di Tanah Air,” unkgap Irwasda Polda Gorontalo.

    Sementara itu, Ketua tim Puslitbang Polri, Kombes Pol Ade Djadja Subagdja, SIK., MH., mengatakan bahwa tinjauan yuridis terhadap berbagai aspek tindak pidana siber, termasuk regulasi, penegakan hukum, serta tantangan dan solusi yang dihadapi oleh Polri.

    ”Pentingnya penelitian ini dalam meningkatkan pemahaman dan penanganan tindak pidana khusus Siber yang semakin kompleks di era digital ini,” tutup Kombes Pol Ade Djadja Subagdja. (**)

    Sumber: Humas Polda Gorontalo