Inilah Deretan Mobil Mewah dan Barang Berharga Lainnya Milik Mantan Bupati Kukar yang Disita KPK

    0
    144
    Koleksi mobil mewah yang dimiliki oleh Rita Widyasari mencapai 91 unit. Seluruh mobil itu disita di 2 tempat berbeda. [Foto: Ist]

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 91 unit mobil  dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam penyitaan itu, terdapat beberapa merek mobil mewah, seperti Lamborghini, BMW, Hummer, Mini Cooper, Jeep, dan Mercedes-Benz.

    Harga mobil Rita yang disita KPK itu sangat fantastis, bernilai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Mobil itu terdaftar atas nama perorangan dan juga perusahaan.

    Lebih detail mengenai model dan harga kendaraan tersebut, yakni ada Mercedes Benz SLK 2012 seharga Rp 655 juta. Kemudian, ada BMW X6 XDR IVE4OI 2021 seharga Rp 2,16 miliar. Lalu ada Mini Cooper JCW 2022 seharga Rp 650 juta.

    Selain itu, ada Lamborghini Huracan STO 2022 yang memiliki harga fantastis mencapai Rp 14,4 miliar, kemudian ada Lamborghini Urus seharga Rp 8,5 miliar. Lalu ada Jeep Wranglaer dengan harga Rp 1,7 miliar dan Hummer H3 dengan harga Rp 950 juta hingga Rp 1 miliar lebih.

    Selain kendaraan mewah itu, ada juga model kendaraan lain, seperti Mitsubishi Pajero, Honda CR-V, Toyota Vellfire, Toyota Harrier, Toyota Avanza, dan beberapa kendaraan roda dua.

    Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan asset recovery terkait hasil kejahatan yang dilakukan.

    Ali Fikri menjelaskan, saat ini seluruh mobil disimpan di dua lokasi berbeda karena jumlahnya yang sangat besar. Sebagian besar mobil yang disita tersebut masih dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK Cawang dan Rupbasan Samarinda.

    “Saat ini mobil dan motor dan barang bukti yang lain tentu sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga ada di beberapa tempat lain di sana, di Kalimantan Timur, di Samarinda, dan juga masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” terang Ali Fikri, Kamis (6/5/2024).

    Tak hanya itu, KPK juga menyita lima bidang tanah ribuan meter serta 30 jam tangan mewah dengan berbagai merek. Sebanyak 30 jam tangan mewah seperti Rolex, Richard Mille, hingga Hublot.

    Sebelumnya, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    Rita Widyasari kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (**)

     

    Sumber: beritasatu.com