
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polisi menangkap dua orang terkait kasus judi online yang terafiliasi dengan Tiktok Sadbor alias Gunawan asal Kabupaten Sukabumi, yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Kedua tersangka itu memiliki peran sebagai pengelola situs judi online Naga Kuda 138 dan juga sebagai marketing.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI).
“Dua tersangka ini berinisial MG dan juga HBW,” ucap Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat (22/11/2024).
MG berperan sebagai marketing website judi online dengan memberikan hadiah atau mengendorse Naga Kuda 138 melalui influencer. Sedangkan HBW berperan sebagai pengelola IT untuk memastikan website dapat diakses pemain.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua orang tersangka tersebut, dan akan terus ditelusuri lebih lanjut. (Red-050)
Sumber: humas.polri.go.id
