JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pernikahan merupakan hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.
Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Perkawinan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga secara hukum negara.
Salah satu syarat sah menikah secara hukum negara adalah dengan memberikan data yang sebenarnya. Namun, dengan berbagai alasan banyak ditemukan kasus pemalsuan data maupun kartu tanda penduduk (KTP) untuk menikah. Padahal, memberikan data palsu untuk menikah bisa dijerat sanksi pidana penjara.
Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Perkawinan tidak hanya harus sah secara agama, tetapi juga secara hukum negara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi,”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” Pada ayat (2) disebutkan,”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Perkawinan bisa dibatalkan, apabila diketahui menikah dengan dokumen palsu atau identitas palsu. Ketentuan tersebut merujuk pada UU Perkawinan Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami istri.”
Selanjutnya, tindak pidana pemalsuan dokumen atau identitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Pasal 94 (UU Adminduk) berbunyi, “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.” (**)
Sumber: beritasatu.com

