Berani Potong Beasiswa PIP untuk Siswa Miskin
SAMBAS, Cakrayudha-hankam.com – Seorang guru di SMA negeri Sambas menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia memotong dana beasiswa dari Program Indonesia Pintar yang seharusnya diberikan kepada siswa kurang mampu.
Kejadian ini menimbulkan kehebohan, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang bertanggung jawab atas pengawasan guru-guru di SMA/SMK, mengambil langkah tegas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat segera menjatuhkan sanksi kepada guru yang terbukti melakukan pemotongan dana bantuan yang dialokasikan untuk siswa miskin. Pada 3 Mei 2025, kepala sekolah tempat guru tersebut mengajar, bersama satu guru lainnya, dipanggil oleh Tim Disiplin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar untuk memberikan keterangan.
“Kami telah memanggil kepala sekolah dan satu guru di SMAN 1 Paloh pada 3 Mei lalu,” ungkap Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita, pada Senin, 12 Mei 2025.
Rita menegaskan bahwa ia akan mengambil tindakan tegas jika ada individu di lingkungan sekolah yang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan peran individu tersebut dan hasil pemeriksaan, seorang guru di SMAN 1 Paloh telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat. “Dengan demikian, kami telah memberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat satu tingkat kepada oknum guru ini,” tegas Rita.
Sejak jauh hari, Rita juga telah mengeluarkan surat imbauan mengenai pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Barat pada 10 Februari 2025, dan setiap tahun ia melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah.
Surat imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam surat imbauan ini, Rita menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, Petunjuk Pelaksanaan PIP untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank atau lembaga penyalur, serta pihak lain yang terlibat dalam penyaluran bantuan PIP untuk pendidikan tersebut.
Poin kedua menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan serupa dalam bentuk dan alasan apa pun oleh satuan pendidikan atau pihak lainnya.
Dalam poin ketiga surat imbauan ini, saya menekankan pentingnya pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di setiap satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Rita.
Ia juga mengingatkan agar semua sekolah tidak melakukan pemotongan dana bantuan tersebut. Rita menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan jika praktik semacam itu terdeteksi.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP. Kami telah memberikan sanksi kepada seorang oknum guru di SMA N 1 Paloh sebagai bukti bahwa kami serius dalam menegakkan aturan,” tambahnya.(Red-033)

