Hotman Paris Sebar Amar Putusan Pengadilan Kasus Vina Cirebon,Tarascan DPO Ada 3 Orang

    0
    76

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Pengacara kondang Hotman Paris sebar amar putusan Pengadilan kasus Vina Cirebon, tegaskan daftar pencarian orang (DPO) ada 3.

    Amar putusan pengadilan kasus Vina Cirebon ini dibagikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, pada Senin (27/5/2024).

    Postingan Hotman Paris ini telah dikomentari sebanyak 885 komentar dan 8.083 disukai.

    “Bagian Amar putusan Pengadilan kasus vina Cirebon!” tulis caption Hotman Paris.

    Dalam amar putusan tersebut, tertulis beberapa barang bukti saat kejadian yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.

    Selain itu tertera nama daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong dalam amar putusan pengadilan tersebut.

    Adapun bunyi amar putusan tersebut yakni: “Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)”.

    Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat 19 Mei 2017.

    Sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah video Linda teman Vina yang mengalami kesurupan melalui akun Instagram pribadinya.

    Linda merupakan teman Vina sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki.

    Video itu memperlihatkan Linda yang mnegenakan baju warna merah jambu dengan celana warna merah jambu serta jilbab hitam.

    Namun kini, video Linda kesurupan sudah dihapus Hotman Paris.

    Linda Ungkap Kronologi Kasus Vina Cirebon

    Kemunculan Malinda Putri atau Linda yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon ungkap beberapa fakta terbaru.

    Linda menyatakan, “tidak mengenal 8 terpidana maupun Pegi Setiawan alias Peg Perong yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jabar di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (27/5/2024) tengah malam.

    Linda juga mengungkapkan ketidakakrabannya dengan para terpidana dan membantah keterlibatannya dalam kejadian tersebut.

    “Engga, enggak kenal sama 8 terpidana dan Pegi Setiawan sama sekali.”

    “Itu kan (saya ada di TKP) karena film kan jadi masyarakat tergiring opini ke situ, padahal sebenarnya saya gak tahu sama sekali,” ujar Linda.

    Ia menjelaskan, bahwa pada saat kejadian, dia sedang berada di rumah.

    “Waktu kejadian, saya ada di rumah, kebetulan ada di rumah,” ucapnya.

    Linda juga menyampaikan, bahwa hubungannya dengan Vina tidaklah dekat, sehingga tidak ada komunikasi sebelum kejadian tersebut.

    “Saya gak kontakan sama Vina sebelum kejadian sudah lama, sudah lama banget, lebih dari 6 bulan, karena saya sudah putus sama anggota XTC itu.”

    “Jadi sudah tidak pernah ketemu lagi,” jelas dia.

    Selain itu, Linda juga menekankan bahwa Vina tidak pernah mencurahkan isi hatinya kepadanya, dan hubungan mereka hanya sebatas teman biasa.

    “Vina juga tidak pernah curhat ke saya, karena itu lah kita (sama Vina) tuh hubungannya tidak sedekat yang difilmkan, cuma teman biasa saja, teman tongkrongan.”

    “Jadi gak ada seperti spesial sahabatan gitu, curhat-curhatan itu gak ada.,” katanya.

    Linda berharap agar kasus ini segera terungkap dan selesai.

    “Ya harapannya sendiri semoga kasusnya cepat selesai, cepat terungkap.”

    “Jangan kaya gini (berlarut-larut), kasihan banyak yang jadi sasaran bully netizen juga.”

    “Termasuk saya, jadi saya juga korban bullying,” ujarnya.

    Menanggapi rumor bahwa dirinya disembunyikan, Linda juga membantah keras.

    “Terkait katanya saya disembunyikan, itu juga tidak benar.”

    “Saya juga keluar (memberikan pernyataan begini) atas masukan dari Mba Putri (kuasa hukum keluarga Vina). Mungkin sekarang juga sudah saatnya saya keluar.”

    “Jadi, gak ada tuh yang ditutup-tutupi, saya mengatakan yang sebenarnya,” ucap Linda.

    Linda menambahkan, bahwa penggambaran dirinya dalam film tidak sepenuhnya akurat karena dia tidak diberi tahu tentang pembuatan film tersebut.

    “Yang difilm juga bukan begitu banget, ya karena mereka kan kehilangan narasumber, kehilangan saya, karena saya juga waktu (pembuatan film) tidak pernah dikasih tahu. Sampai mungkin ilustrasi saja lah gitu,” jelas dia.

    Mengenai adegan kerasukan dalam film, Linda tidak keberatan dan berharap itu bisa menjadi petunjuk.

    “Terkait saya yang difilmkan itu kerasukan, saya tidak keberatan. Bahkan, saya berharapnya itu petunjuk. Kerasukannya mah benar, kalimatnya juga itu sesuai dengan rekaman dulu,” katanya.

    Alasan Pegi Pakai Nama Robi

    Terkuak alasan Pegi Setiawan alias Pegi Perong tersangka Kasus Vina Cirebon pakai nama Robi.

    Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menjelaskan, perubahan identitas tersebut tidak terkait dengan upaya menghindari hukum, melainkan karena masalah keluarga.

    “Ya, Robi itu adiknya Pegi Setiawan. Nama lengkapnya Robi Iriawan.”

    “Nah kalau terkait katanya Pegi mengubah identitas menjadi Robi, itu tuh karena masalah keluarga.”

    “Bapaknya Pegi kan waktu itu nikah lagi, jadi mungkin dia mengatakan itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, jadi itu masalah keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas,” ujar Sugianti saat diwawancarai media di kantornya, Senin (27/5/2024).

    Sugianti juga menegaskan, bahwa perubahan identitas yang dimaksud tidak melibatkan perubahan dokumen resmi seperti KTP atau ijazah.

    “Kita juga harus tahu, yang namanya mengubah identitas itu apa.”

    “Kalau mengubah identitas itu kan KTP-nya berubah nama, tapi nyatanya kan KTP masih tetap Pegi Setiawan.”

    “Lalu ijazah juga yang diambil atau disita oleh Polda Jabar itu kan atas nama Pegi Setiawan, rapor juga Pegi Setiawan, artinya sama dengan KTP,” ucapnya.

    Dalam konferensi pers di Polda Jabar, barang bukti yang ditampilkan juga dipertanyakan oleh Sugianti.

    “Nah terkait barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers Pegi di Polda Jabar kemarin, sebenarnya itu belum kuat.”

    “Itu bukti apa sebenarnya, karena cuma KTP, ijazah itu kan sama Pegi Setiawan, sedangkan barang bukti hasil kejahatannya gak ada, atau misalnya sidik jari Pegi gak, terus visum hasil spermanya siapa, itu harusnya yang dirilis.”

    “Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi,” jelas dia.

    Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.

    “Langkah ke depan, ya tentu tadi praperadilan, itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan,” katanya.

    Seperti diketahui, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

    Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.

    Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

    Pegi Perong Melawan Gugat Polda Jabar

    Pegi Setiawan (27) yang disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon 2016 lalu bakal mempraperadilankan Polda Jawa Barat.

    Gugatan praperadilan dilakukan Pegi menyusul penetapannya sebagai tersangka.

    Langkah tersebut diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani di Cirebon, Senin (27/5).

    “Itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

    Langkah itu mereka tempuh setelah upaya penangguhan penahanan yang mereka ajukan mendapat penolakan.

    Sugianti mengatakan, bersama tim hukumnya nanti, ia berencana akan membawa lebih dari dua saksi kunci ke sidang praperadilan.

    Ia juga berencana mendaftarkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para saksi yang akan mereka hadirkan nanti mendapatkan perlindungan.

    “Kami siap mendaftarkannya ke LPSK karena kasus ini sudah viral. Kami harus siap-siap untuk perlindungan saksi,” ujarnya.

    Pegi ditangkap di Jalan Kopo Bandung sepulang bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.20 WIB.

    Ia diduga menjadi satu dari tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang buron sejak 2016.

    Delapan tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap dan diadili. Tujuh divonis seumur hidup dan satu lainnya sudah bebas.

    Menyusul penangkapan Pegi, polisi menegaskan tersangka yang buron sejak 2016 bukan tiga orang, melainkan hanya Pegi.(Red)