MAGETAN, Cakrayudha-hankam.com – Koramil 0804/11 Takeran, bersama Tiga Pilar (Babinsa, Kepala Desa, dan Babinkamtibmas) di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, memberikan himbauan kepada siswa SDN Madigondo. Himbauan ini disampaikan menyusul adanya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur pada Jumat (14/3/2025).
Ada beberapa alasan mengapa anak di bawah umur tidak diperbolehkan berkendara di jalan raya. Pertama, kesiapan mental yang belum matang. Anak-anak di bawah usia 17 tahun dianggap belum memiliki kestabilan mental yang baik, sehingga mereka cenderung emosional dan kurang fokus saat berkendara. Selain itu, dari segi fisik, postur tubuh anak-anak di usia SD dan SMP umumnya belum cukup untuk menjaga keseimbangan saat mengendarai sepeda motor dengan baik. Meskipun ada beberapa yang secara fisik memenuhi syarat, namun dari segi mental, mereka masih belum siap.
Pemerintah Indonesia melarang anak-anak untuk mengendarai sepeda motor. Hanya mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang diperbolehkan mengendarainya. Namun, sering kali terlihat anak-anak mengendarai sepeda motor, baik di lingkungan pemukiman maupun di jalan raya.
Serka Budi Prabowo, Babinsa Koramil 0804/11 Takeran, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara tiga pilar serta komunikasi dengan Kepala Sekolah untuk memberikan himbauan kepada siswa agar tidak berkendara sepeda motor.
“Kurangnya pemahaman mengenai peraturan lalu lintas dan minimnya pengetahuan tentang teknik berkendara yang aman dan nyaman di jalan raya menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan,” tambah Babinsa.
Oleh karena itu, mengingat risiko yang sangat tinggi bagi diri sendiri dan orang lain, kami mengimbau agar para orang tua bijaksana dalam melarang anak-anak mereka mengendarai kendaraan bermotor. Demikian disampaikan oleh Serka Budi Prabowo.(Red-033)

