Heboh Siswa di Medan Tidak Naik Kelas Usai Ayah Laporkan Pungli, Sekolah Bungkam, KPAI Turun Tangan

    0
    129

    Medan,(Cakrayudha-hankam.com) – Heboh seorang siswa di Kota Medan Sumatera Utara tidak naik kelas usai sang ayah laporkan adanya pungli (pungutan liar) di sekolah tersebut beberapa waktu lalu.

    Diketahui belakangan siswa tersebut bernama Maulidza Sari Febriyanti, seorang siswa SMA Negeri 8 Medan.

    Isu beredar, dugaan penyebab Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas usai ayahnya melaporkan kasus pungutan liar di sekolah tersebut.

    Hingga saat ini pihak sekolah masih bungkam terkait isu miring yang beredar, hingga akhirnya pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.

    KPAI langsung merespons kisah tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

    Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyebut pihaknya melakukan koordinasi untuk mendapatkan kronologi penyebab anak tinggal kelas.

    “Serta bagaimana hasil belajar dan karakter anak selama ini, serta kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, kepentingan terbaik buat anak harus menjadi acuan kebijakan,” ujar Aris kepada seperti dikutip media ini pada Senin, (24/6/2024).

    KPAI dalam koordinasi tersebut mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara bahwa sebenarnya siswi korban kebijakan tinggal kelas ini memiliki nilai akademik dan kepribadian baik.

    Kendati demikian, pihak sekolah mengklaim ada syarat kehadiran yang tidak terpenuhi untuk naik kelas.

    “Atas kondisi tersebut, KPAI meminta dinas pendidikan melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, apa benar adanya? Atau tidak hadir ke sekolah karena takut setelah melaporkan dugaan adanya pungli di sekolahnya,” ucap Aris.

    Aris lantas meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi kepentingan terbaik buat anak.

    Jika memang harus menyelesaikan syarat kenaikan kelas bisa dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif.

    “KPAI juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar memberikan pendampingan kepada anak, agar anak aman dan nyaman secara psikologis, terus memiliki motivasi untuk belajar, serta terus berani menyampaikan pendapat untuk kebaikan lingkungan pendidikannya,” ucap Aris.

    “Atas permintaan KPAI, Dinas Pendidikan Sumut berjanji akan menyampaikan kepada sekolah untuk meninjau ulang kebijakan dan berkoordinasi lebih lanjut untuk kepentingan terbaik buat anak,” tambah Aris.

    Melansir Tribun Medan, pelajar SMA Negeri 8 Medan Maulidza Sari Febriyanti tidak naik kelas diduga karena ayahnya, Choky Indra, melaporkan sekolah terkait pungli ke polisi.

    Choky Indra datang ke sekolah memprotes keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

    Pasalnya dia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah.

    Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.(Red)