Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Pasar Langgur Maluku Tenggara

    0
    83
    Majelis Hakim PN Ambon memvonis bebas dua terdakwa tindak pidana korupsi Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, tahun anggaran 2015-2018. Vonis tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim Martha Maitimu dihadapan JPU dan kedua terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Ambon, Kamis (8/8/2024). [Foto: malukupost.com]

    AMBON, (Cakrayudha-hankam.com)  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas dua terdakwa tindak pidana korupsi Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, tahun 2015-2018.

    Vonis tersebut dibacakan langsung ketua majelis hakim Martha Maitimu dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa pada persidangan yang digelar di PN Ambon, Kamis (8/8/2024).

    Kedua terdakwa, yaitu Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas sekaligus Direktur CV Surya Consultant, dan Daniel Far-Far adalah mantan Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) Kota Tual.

    Vonis bebas kedua terdakwa dikarenakan dalam pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.

    Bahkan dalam pasal 3, majelis hakim mempertimbangkan, ada perbuatan, namun perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana.

    Sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi Pasar Langgur tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dan 2018 ini dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.

    “Lantaran unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer,” ujar hakim.

    Putusan vonis majelis hakim PN Ambon tersebut, bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara. (**)

     

    Sumber: malukupost.com