Hakim Pengadilan Negeri Mentok Bangka Barat Vonis Mati 2 Kurir Sabu 35 Kg, Dika dan Sien Pucat Pasi

    0
    162

    BANGKA, Cakrayudha-hankam.com – Dua terdakwa perkara narkoba dengan barang bukti 35 kilogram (Kg) sabu-sabu, hanya bisa tertunduk lesu memandang lantai ruang Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (24/10/2024) sore.

    Mengenakan rompi warna merah bertuliskan tahanan, wajah Handika alias Dika (26) dan Sien (27), pucat pasi usai mendengarkan divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

    Ketuk palu vonis hukuman mati tersebut diputuskan oleh majelis hakim diketuai diketuai Iwan Gunawan, didampingi dua hakim anggota, Arindo, dan Budi Chandra Permana.

    “Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat, sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Iwan Gunawan di hadapan kedua kurir sabu tersebut.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap perkara narkotika, sebagaimana diatur pada kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dalam persidangan, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa.

    Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

    Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim.

    Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan untuk kedua terdakwa melakukan upaya hukum selanjutnya.

    Kedua terdakwa kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatann Khusus Narkotika di Kota Pangkalpinang.

    Upaya Banding

    Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa Kusmoyo mengatakan, telah menyampaikan ke terdakwa dan pihak keluarga untuk musyawarah melakukan upaya hukum banding.

    “Kita menghargai keputusan dari majelis hakim. Dari keluarga terdakwa kami sarankan untuk melakukan upaya hukum banding,” pungkas Kusmoyo mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)