Gunakan Pelat Dinas Lemhannas Palsu, Pengemudi Pajero Diamankan Polres Malang

    0
    88
    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih bersama Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta memberi keterangan pers terkait mobil Pajero mobil Pajero yang menggunakan pelat dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) yang diduga palsu. [Foto: timesindonesia.co.id]

    MALANG, (Cakrayudha-hankam.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan seorang pria berinisial SR (24) yang kedapatan mengemudikan mobil Pajero dengan pelat dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

    Kejadian ini mencuat, setelah video yang menampilkan SR bersama komunitas otomotif di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, menjadi viral di media sosial sejak Rabu (28/8/2024) lalu.

    Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Mustolih, membenarkan kejadian tersebut. Melalui jajaran Satlantas Polres Malang, pihaknya telah memanggil pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan.

    “Terduga pelanggar menggunakan satu unit mobil Pajero warna hitam dengan tanda nomor kendaraan bermotor, yang seperti untuk Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia,” kata Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Jumat (30/8/2024).

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SR diketahui bukan anggota Lemhannas, melainkan seorang wiraswasta. SR mengaku menggunakan pelat nomor tersebut untuk mendapatkan prioritas dan privilege saat berkendara di jalan raya.

    Kejadian bermula, saat SR bersama teman-temannya menghadiri acara komunitas pecinta mobil diesel di area luar Stadion Kanjuruhan pada Minggu (25/8/2024). Di sana, SR dan pengunjung lainnya, sempat berjoget dan menggoyangkan mobil Pajero yang dilengkapi lampu strobo dan pelat dinas Lemhannas.

    Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta, mengungkapkan bahwa mobil tersebut sebenarnya milik teman SR, yakni AA (20), warga Kedungkandang, Kota Malang.

    Mobil itu dipinjam oleh SR untuk mendatangi acara komunitas otomotif. Terkait kepemilikan pelat nomor tersebut, masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

    Namun demikian, Kasatlantas Polres Malang akan menerapkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

    “Masih dalam penyelidikan, apakah pelat nomor tersebut resmi dari Lemhannas atau tidak. Namun yang pasti, SR adalah masyarakat sipil,” jelas AKP Adis Dani.

    Dalam kesempatan yang sama, SR mengungkapkan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, kepolisian, dan Lemhannas atas tindakannya menggunakan pelat nomor palsu tersebut. (**)

     

    Sumber: timesindonesia.co.id