Gelar Perkara, Tim UPP Saber Pungli Indramayu Temukan Pungutan di Sebuah Sekolah

    0
    68
    Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu melakukan gelar perkara, Senin (3/6/2024) di Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu. [Foto: Diskominfo Indramayu]

    INDRAMAYU, (Cakrayudha-hankam.com) – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu menemukan adanya tindakan penarikan uang sumbangan yang ditentukan, baik jumlah maupun batas waktu pemberiannya dari orang tua siswa untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX melalui proses musyawarah.

    Temuan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (3/6/2024) di Pos Komando (Posko) UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, terhadap pengaduan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap salah satu sekolah yang berlokasi di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

    Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Kompol Ryan Faisal menjelaskan, gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan dalam mengusut aduan adanya dugaan pungli yang sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data beserta keterangan/klarifikasi dari pihak terkait.

    “Gelar perkara ini merupakan langkah lanjutan dari pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait yang sebelumnya telah dilakukan oleh UPP Saber Pungli,” ungkap Kompol Ryan Faisal.

    Berdasarkan hasil gelar perkara, dijelaskan Kompol Ryan, ditemukan memang benar di salah satu sekolah telah terjadi penarikan uang sumbangan yang ditentukan baik jumlah maupun batas waktu pemberiannya dari orang tua siswa untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX melalui proses musyawarah.

    Hal tersebut, lanjut Kompol Ryan, tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab I ketentuan umum pasal 1 angka 4 berbunyi, sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.

    Faktanya, pemberian sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX ditentukan besarannya sebesar Rp750.000 per siswa dengan waktu pembayaran sejak 20 Januari hingga 31 Mei 2024. Sehingga disampaikan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Kompol Ryan Faisal, hal tersebut termasuk kategori pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah pasal 11 angka 3.

    Di mana dalam aturan tersebut berbunyi Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, di mana sumbangan akhir tahun bukan merupakan sumbangan rutin (iuran bulanan dan tahunan) tetapi merupakan sumbangan insidentil yang tidak wajib kegiatannya dilaksanakan.

    Sementara itu, Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu AKP Nandang Supriatna menyampaikan, berdasarkan hasil pendalaman dan rekomendasi peserta gelar perkara Tim UPP Saber Pungli Indramayu akan melaksanakan pendalaman kembali dengan rencana tindak lanjut. Di antaranya yakni melaksanakan koordinasi dengan Kasi Madrasah Depag Kabupaten Indramayu, koordinasi dengan Kabid Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Barat, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), serta berkoordinasi dengan Ahli Pidana guna memutuskan perkara tersebut.

    Gelar perkara berlangsung, dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal didampingi Ketua Posko UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, Ketua Pokja Pencegahan, Sarifudin, Ketua Pokja Yustisi, AKP Dedi Wahyudi beserta para anggota masing – masing Pokja. (**)

     

    Sumber: Diskominfo Indramayu dan infopublik.id