Gegara Utang Bank, Menantu di Madiun Tantang Mertua Sumpah Pocong

    0
    160
    Rony, pria yang menantang mertuanya sumpah pocong di Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. [Foto: Dok. Istimewa]

    MADIUN, Cakrayudha-hankam.com – Mengaku kesal dengan tuduhan mertuanya, Rony (30) menantang sang mertua Sunaryo (65), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, untuk melakukan sumpah pocong.

    Rony mengaku, dirinya kesal karena dituduh Sunaryo telah memalsukan tanda tangan saat pengajuan kredit di bank. Padahal, menurut Rony, mertuanya memang yang mengajukan pinjaman ke bank dan ikut tanda tangan juga sebagai pemilik agunan meski pinjaman itu atas nama Rony.

    “Saya dituduh memalsukan tanda tangan mertua perihal pengajuan kredit di bank. Karena saya tidak bersalah dan tahu sendiri mertua tanda tangan. Akhirnya saya tantang untuk sumpah pocong bareng,” kata Rony, seperti dikutip dari detikJatim Rabu (18/12/2024).

    Saat perjanjian kredit pencairan di bank, kata Rony, pihak karyawan bank juga telah mendokumentasikan mertuanya. Barang bukti itu juga telah diserahkan ke polisi saat ia dipanggil untuk diperiksa.

    “Ada barang bukti saat mertua ikut datang untuk penandatanganan perjanjian kredit di bank. Barang bukti sudah diberikan polisi,” ucap Rony.

    Atas dasar bukti tersebut, Rony menantang mertuanya sumpah pocong untuk mengungkap kebenaran. Meski demikian, ia mengaku tantangannya itu belum disampaikan ke mertuanya.

    “Atas dasar itu, saya ingin mertua sumpah pocong kalau berani. Tapi saya juga belum mengabarkan soal sumpah pocong ini ke pihak mertua,” tandas Rony.

    Kabar yang tersiar sebelumnya, seorang menantu di Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, menantang sumpah pocong mertuanya. Pemicunya karena si menantu tidak terima dituduh melakukan penipuan.

    Menantu yang menantang sumpah pocong itu adalah Rony (30). Sedangkan mertuanya yang menuduh melakukan penipuan adalah Sunaryo (65), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    “Intinya, permasalahan utang piutang di bank. Katanya bapak mertua saya tidak merasa meminjamkan agunan ke saya untuk berutang,” kata Rony.

    Rony menyampaikan bahwa pihak mertua tahun 2021 ingin merenovasi rumah dan mengajukan tambah kredit di bank namun ditolak. Penolakan bank tersebut, karena mertuanya pernah mengalami kredit macet dan akhirnya memakai nama dirinya.

    Dikatakan Rony, saat ini mertuanya mengelak tidak pernah melakukan pinjaman di bank. Tak hanya itu, ia juga kini dilaporkan ke polisi oleh mertuanya tersebut. “Kekecewaan saya, kini mertua melaporkan saya ke polisi,” imbuh Rony.

    “Mertua saya mengelak, katanya tidak merasa menjaminkan sertifikat rumahnya ke bank. Padahal foto di bank ada mertua tanda tangan. Makanya saya tantang sumpah pocong,” papar Rony. (Red-050)

     

    Sumber: detik.com