Gara-gara Liga Akbar Cabut Keterangan di Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Girang,Aep Kian Terancam

    0
    85

    Cirebon,(Cakrayudha-hankam.com) – Kemunculan Liga Akbar di kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki membawa angin segar bagi tersangka, Pegi Setiawan.

    Pasalnya, dalam kesaksiannya Liga Akbar yang notabene teman dekat Eki, mengaku tidak mengenal Pegi Setiawan.

    Di bagian lain, kesaksian Liga Akbar ini justru mengancam nasib Aep, saksi yang mengaku mengetahui kasus pembunuhan Vina.

    Liga Akbar memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).

    Liga Akbar yang mengaku sahabat Eky tersebut diperiksa selama kurang 6 jam dengan dicecar 15 pertanyaan.

    Saat diperiksa Liga Akbar mencabut beberapa pernyataan yang tertulis di putusan PN Cirebon dengan Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Cbn.

    Pengacara Pegi, Yudi Alamsyah menyebut Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian saat Vina dan Eky dibunuh.

    “Pertama Liga Akbar mengaku tidak kenal dengan Pegi Setiawan,” ucap Yudi Alamsyah seperti dikutip media ini dari YouTube tvOne, pada Rabu (5/6/2024).

    “Yang kedua ada beberapa poin yang oleh Liga dicabut,”

    “Bahwa Liga Akbar tidak merasa diposisi sedang mengendarai kendaraan diteriaki lalu dilempari,”

    “Liga Akbar itu sama sekali tidak ada di tempat,” imbuhnya.

    Kesaksian Liga Akbar kali ini bertolak belakang dengan keterangannya 8 tahun silam.

    Saat itu, Liga Akbar mengaku saat melintas di Jl. Perjuangan Maja Asem Kec. Kesambi Kota Cirebon, depan SMPN 11, ia bersama Vina dan Eky melewati sejumlah anak muda sedang mengobrol.

    Liga Akbar membawa sepeda motor mio warna hitam, sedangkan Eky yang berboncengan dengan Vina mengendarai motor Yamaha Xeon warna kuning hijau tosca.
    Menurut Liga Akbar di depan majelis hakim kala itu, gerombolan anak muda ini langsung melempari mereka dengan batu.

    Liga Akbar dan Eky kemudian memacu kendaraannya.
    Liga Akbar mengaku bahwa ia belok kanan ke gang sebelah sekolahan MAN 2, sementara Eky yang membonceng Vina menurutnya dikejar oleh gerombolan anak muda tersebut.

    Liga berhasil kabur dalam aksi pelemparan itu.

    Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua korban dikejar dari Jalan Perjuangan ke Jembatan Layang Talun dan dipukuli.

    Pelaku lalu membawa kedua pelajar berusia 16 tahun itu ke lahan kosong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, sekitar 1 kilometer dari Jembatan Talun.

    Di sana, pelaku menganiaya korban hingga tewas. Bahkan, sejumlah pelaku sempat memerkosa Vina sebelum membawa korban ke jembatan lagi.

    Dari peristiwa pada 27 Agustus 2016, polisi menangkap delapan pelaku dan membawanya ke meja hijau.

    Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

    Adapun seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara dan bebas pada 2020.

    Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Dani (28), dan Andi (31). Belakangan, polisi menangkap Pegi Setiawan (27) yang diduga Perong.

    Kesaksian terbaru Liga ini ditanggapi girang oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas.

    Hal ini lantaran Toni melihat harapan baru yang bisa membuktikan kliennya tak bersalah.

    Toni menyatakan, kesaksian Liga Akbar dapat mengungkap kasus pada 2016 silam itu.

    Selain pernah bersaksi di pengadilan, Liga juga merupakan teman korban yang mengetahui kronologi kasus tersebut.

    ”Liga Akbar itu yang mengetahui (kronologi kasus Vina). Dia sama (Muhammad) Rizky,” kata Toni, Selasa (4/6/2024), di Cirebon, Jawa Barat, melansir dari Kompas.

    Aep makin terpojok?
    Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya soal adanya pelemparan batu makin memperlemah kesaksian Aep.

    Aep sempat mengatakan dengan sangat percaya diri bahwa telah terjadi pelemparan batu terhadap Vina dan Eky yang dilakukan oleh para pelaku pada saat terjadinya peristiwa 8 tahun silam itu.

    Bahkan, Aep dengan sangat yakin mengatakan salah satu pelaku yang terlibat membunuh Vina dan Eky adalah Pegi Setiawan alias Perong.

    Warga sekitar SMPN 11 Cirebon, Feri Heryanto, merasa geram dengan Aep yang memberikan kesaksiannya soal peristiwa kasus pembunuhan Vina kepada Youtuber, Dedi Mulyadi.

    Fery telah menonton konten Dedi Mulyadi dengan Aep soal kesaksiannya berulang kali.

    Ia menaruh curiga dengan kesaksiannya yang dipenuhi kejanggalan.

    Bagaimana tidak? Fery yang notabene warga sekitar kejadian, tahu betul suasana lingkungannya.

    Warga pendatang yang sudah tinggal di sana sebelum kejadian Vina itu ingin dipertemukan dengan Aep untuk beradu argumen.

    Fery mengaku tak bermaksud membela 8 terpidana yang sudah dijebloskan ke bui.

    Ia menantang Aep untuk membuktikan kebenaran dari kesaksiannya.

    Di konten Dedi, Aep mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

    Ketika kejadian, Aep mengaku sedang membeli rokok di samping SMPN 11 Cirebon.

    “Ketika beli rokok, ada motor tuh lewat. Terus dilempari batu, udah abis itu (2 korban) langsung kabur, terus dikejar sama anak muda yang biasa nongkrong di situ,” ujar Aep kepada Dedi di Channel Youtube Dedi Mulyadi.

    Ketika terjadi pengejaran, Aep yang mengaku takut langsung melarikan diri.

    Namun, kesaksian Aep diragukan oleh Fery.

    Fery bertanya-tanya di mana letak persisnya warung tempat Aep membeli rokok tersebut.

    Ia menyebut bahwa tidak ada warung di samping SMPN 11 Cirebon pada tahun 2016.

    Warung yang berada di samping sekolah itu baru ada pada tahun 2022.

    Pada tahun 2016 silam, bahkan hanya terdapat dua warung di sekitar sekolah tersebut.

    Warung Bu Nining yang letaknya berada di dalam permukiman dan warung di seberang SMPN 11 Kota Cirebon.

    Fery bersama Dedi lalu pergi menuju warung di seberang SMPN 11 Cirebon.

    Fery mengumpamakan jika Aep berada di warung di seberang SMPN 11 Cirebon mustahil dia mampu melihat aksi pelemparan batu.

    Pasalnya, jarak warung yang berada di seberang dengan lokasi kejadian pelemparan batu sangatlah jauh.

    “Misalnya bapak jadi Aep, anak-anak di sana. Melihatnya bagaimana? Malem pak di sini gelap. Tempatnya benar-benar spi di sini,” ujar Fery.

    Dedi pun mengamini perkataan Fery saat berada di warung tersebut.

    Selain itu, ia juga sangsi dengan keterangan Aep yang mengatakan melihat wajah Pegi dengan sangat jelas.

    Padahal, suasana di sekitar lokasi sangat lah gelap minim pencahayaan.

    Terlebih peristiwa itu sudah 8 tahun berlalu, bagaimana Aep bisa mengingat wajah Pegi.

    “Jadi keterangan Aep itu katanya ingat betul dengan wajah Pegi ya secara logika aja pak saya juga setiap hari lewat sini ngelihat Aep aja ga tahu udah 8 tahun. Aep bilang sangat ingat betul, diliat dr sisi mananya?” ujar Fery.

    Fery pun berani menjadi saksi di pengadilan ketika ditanya oleh Dedi.

    Ia ingin meluruskan keterangan dari kesaksian Aep.

    “Makanya saya liat statement Aep kayak gitu, saya geram banget kayak gitu tuh. Sok pertemukan saya lalu duduk bareng sama si Aep bagaimana? Saya kan orng sini sama dari 2016 sebelum kejadian itu ada saya dah di sini,” pungkasnya.

    Layak masuk penjara
    Dalam wawancara dengan stasiun TV One, Susno mengatakan dua saksi kejadian Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka.

    “Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep,” katanya pada Sabtu (1/5/2024).

    Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya.

    “Aep ini wajar ini dimasukkan ke dalam sel ya. Apalagi dia pernah menjadi saksi, dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia enggak hadir,” lanjutnya.

    Susno memiliki alasan Aep pantas diproses pidana dan dijebloskan ke bui.

    Semua kesaksiannya sangat tak masuk di akal.
    “Sesuatu yang tidak mungkin, impossible. Kenapa? Dia katakan dia melihat peristiwa itu 8 tahun yg lalu. Kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan di warung itu tidak ada,” katanya.

    Selain itu, jarak Aep berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter saat malam hari.

    Susno ragu bagaimana Aep bisa mengingat secara detil merek dan warna sepeda motor pelaku.

    “Kemudian dia nyatakan saya tidak kenal tapi saya ingat wajahnya. Udah lah yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim praperadilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja dan karena kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong,” pungkasnya pada awak media mengakhiri perbincangan.(Red)