Gandeng PPATK Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang

0
182

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Dalam konteks promosi jabatan, praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa terjadi ketika seseorang memanfaatkan kekuasaan atau pengaruhnya untuk menaikkan posisi orang lain, dengan imbalan tertentu. Imbalan ini bisa berupa uang tunai, aset, atau bentuk kompensasi lain, yang disamarkan seolah-olah merupakan bagian dari transaksi resmi.

Modus ini kerap melibatkan pejabat publik yang menerima suap atau gratifikasi dari pihak tertentu demi memberikan jabatan strategis kepada seseorang. Untuk mencegah praktik semacam ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyampaikan apresiasinya atas langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pengawasan dan pemberantasan TPPU.

“Langkah ini akan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi dan dikelola secara transparan serta akuntabel,” ujar Khoirudin setelah menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun sistem tata kelola pemerintahan yang terbuka dan bersih.

“Ini akan menjadi pedoman dalam proses seleksi dan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan,” jelas Pramono.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan LPSK, mengingat belum banyak pemerintah daerah yang memberikan perhatian pada perlindungan terhadap saksi dan korban. Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, telah mengambil langkah konkret dalam memberikan layanan perlindungan tersebut.

Gubernur Pramono optimistis bahwa kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta, PPATK, dan LPSK akan membawa dampak positif dalam mendorong pemerintahan yang bersih.

“Semua ini tentu tidak bisa berjalan maksimal tanpa dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta,” pungkasnya.(Red-033)