Fokus Cegah Judi Online, Propam Polda NTT Razia HP Anggota Polres Kupang

    0
    153
    Bid Propam Polda NTT melakukan razia handphone (HP) milik anggota Polres Kupang untuk memastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online, Jumat (15/11/2024). [Foto: Tribratanewsntt.com]

    KUPANG, Cakrayudha-hankam.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan razia terhadap handphone (HP) milik anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam praktik judi online. Jumat (15/11/2024).

    Razia HP ini dilakukan usai apel pagi di Markas Polres Kupang dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Provos (Kasubbidprovos) Polda NTT, AKBP Matheus Anus, S.H., M.H., bersama belasan anggotanya.

    Setiap HP  anggota diperiksa dengan cermat, termasuk verifikasi nomor telepon yang digunakan.

    Kasubbidprovos Polda NTT AKBP Matheus Anus menyatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Pemeriksaan ini untuk mencegah adanya personel yang melanggar kode etik dan aturan, khususnya terkait disiplin dan larangan judi online,” ujarnya.

    Menurut AKBP Matheus Anus, maraknya praktik judi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus kepolisian. Oleh karena itu, kepolisian mengambil langkah tegas untuk memastikan anggotanya tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

    “Sebagai aparat penegak hukum, kita tidak boleh ikut terjerat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Ini penting untuk menjaga integritas Polri di mata masyarakat,” tambah AKBP Matheus.

    Razia HP ini juga bertujuan mencegah kecanduan judi online di kalangan anggota Polri, yang dapat merusak nama baik dan kehormatan institusi Polri.

    AKBP Matheus menekankan bahwa judi tidak membawa manfaat, melainkan merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja.

    Propam Polda NTT tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada anggota Polres Kupang untuk menghindari segala tindakan yang melanggar kode etik Polri.

    “Tindakan disiplin yang tepat akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar, baik dalam kasus judi online maupun pelanggaran pidana lainnya,” tegas AKBP Matheus.

    Hasil razia HP tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan aplikasi judi online atau aktivitas mencurigakan lainnya pada HP anggota yang diperiksa.

    Polda NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan jajaran Polres guna mengantisipasi potensi pelanggaran serupa dan menjaga profesionalisme serta kehormatan Polri di mata publik. (Red-050)

    Sumber: Tribratanewsntt.com