JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemanfaatan Aset BMN Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan TNI AD dalam Perspektif Pengamanan Aset Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Maditkumad, Jakarta Timur, Rabu (20/8).


Acara dibuka oleh Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI A. Agung Widi W., S.H., M.H., dengan menghadirkan Asisten Logistik Kasad Mayjen TNI Adisura Firdaus Tarigan sebagai pembicara utama. FGD turut menghadirkan narasumber dari Ditjen Kuathan Kemhan RI, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI, dan Slogad, serta diikuti perwakilan Babinkum TNI, Pusziad, Diskumal, Diskumau, Polda Metro Jaya, Kejaksaan RI, LKPP, hingga BPN Jakarta Timur.


Brigjen Agung menegaskan, forum ini penting untuk mencari solusi konkret terkait pengelolaan aset negara. “Saya berharap kita bisa mengurai permasalahan pemanfaatan aset BMN dengan sungguh-sungguh demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.


Sementara itu, Mayjen Adisura menekankan pentingnya kepedulian pimpinan dalam penyelesaian masalah tanah dan bangunan BMN, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan kerja sama pemanfaatan aset tidak merugikan TNI AD. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas personel di bidang hukum agraria dan perdata guna mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.(Red-033)


