Enam Pelaku Pencurian Perkebunan Sawit Ditangkap Polda Sumut

    0
    140
    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi keterangan pers terkait kasus pencurian di perkebunan sawit PTPN IV Kabupaten Simalungun, Rabu (12/6/2024). [Foto: humas.polri.go.id]

    MEDAN, (Cakrayudha-hankam.com) – Direktorat  Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Dalam pengungkapan itu, sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD, dan JM yang diamankan. Keenamnya memiliki peran, masing-masing sebagai pencuri buah sawit, pengumpul, pendistribusi, serta penadah.

    Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat mengganggu perekonomian karena sektor perkebunan menyumbang devisa terbesar di Sumatera Utara.

    “Kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” katanya, Rabu (12/6/2024).

    Hadi Wahyudi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dan memprosesnya.

    “Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun dengan taksiran kerugian Rp100 miliar,” terang Hadi Wahyudi.

    Hadi Wahyudi mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) atau sawit yang sudah berjatuhan lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.

    “Para pelaku dalam aksinya terbilang sudah terbiasa, dan sudah berulang kali dilokasi berbeda dalam area perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

    Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

    “Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit, serta lainnya. Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Hadi Wahyudi. (**)

     

    Sumber: humas.polri.go.id