Eks Penyidik KPK Sambut Positif Putusan MK Soal Usut Korupsi Sipil-Militer

    0
    96

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil.

    Menurutnya, ada asas persamaan di mata hukum terkait putusan tersebut.

    “Putusan MK tersebut menurut saya cukup positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, ada asas persamaan di mata hukum dalam putusan tersebut,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Yudi mengatakan KPK terkendala dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer.

    Setelah adanya putusan MK tersebut, menurut Yudi, ini sebagai jalan keluar jika sewaktu-waktu ada perkara korupsi yang melibatkan sipil dan militer yang diusut KPK.

    “Sebelum putusan tersebut, memang ada kendala teknis ketika KPK melakukan OTT, kemudian ada anggota militer yang terlibat, tentu penanganannya akan diserahkan ke POM. Sama juga ketika ada kasus korupsi yang KPK lakukan penyelidikan pada awalnya dan kemudian menemukan ada anggota militer aktif terlibat, tentu akan diserahkan kepada POM TNI,” ujarnya.

    “Hal ini akan mengakibatkan dualisme penanganan kasus dan juga tentu penanganan jadi tidak komprehensif. Oleh karena itu, putusan MK ini merupakan jalan keluar jika dua hal tersebut terjadi,” lanjutnya.

    Yudi menilai putusan MK tersebut bijaksana. Dia mengatakan KPK harus proaktif berkoordinasi dengan TNI terkait tindak lanjut menjalankan putusan tersebut.

    “MK pun cukup bijaksana yang membatasi KPK hanya bisa jika awalnya KPK yang mengendalikan, Sehingga peradilan militer tetap menangani kasus korupsi di luar kasus yang awalnya ditangani KPK,” tambahnya.

    “Namun sekali lagi, walau putusan MK final dan mengikat, ini hal baru di luar pakem yang ada selama ini, di mana jika ada anggota TNI aktif diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, maka akan dilimpahkan ke POM TNI, sehingga KPK tentu harus proaktif untuk membicarakannya dengan TNI bagaimana sebaiknya putusan tersebut dijalankan. Sebab ini memang akan sangat rawan sekali ada benturan legal formal dengan aturan perundangan lain, terutama terkait peradilan militer,” ucap Yudi.

    “Oleh karena itu, duduk bersama merupakan jalan terbaik untuk merumuskan solusi teknis bagaimana jika terjadi kasus korupsi sesuai dengan putusan MK tersebut. Bisa saja KPK tetap melimpahkan ke POM TNI atas dasar saling percaya dan sinergitas penanganan kasus korupsi,” pungkasnya.(Red)