JAKARTA, Cakra Yudha Hankam – Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa menerima suap Rp2,4 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Wahyu bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom menerima bagian dari total suap Rp40 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan hingga ketiga korporasi divonis lepas.
Suap diberikan dalam dua tahap, berupa pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Wahyu disebut menerima total Rp2,4 miliar, sementara sisanya dibagi kepada para hakim dan pejabat pengadilan lainnya. Uang diberikan oleh sejumlah advokat yang mewakili kepentingan korporasi terdakwa.
Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta pasal lain dalam UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.(Red-055)

