Eks Ketua PN Surabaya ke Hakim

    0
    67

    Yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Saya

     

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, berharap agar dirinya tidak dilupakan setelah menunjuk susunan Majelis Hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim tersebut akhirnya memutuskan untuk membebaskan terdakwa, yang diduga dipengaruhi oleh suap.

    Rudi menyampaikan permohonan “jangan lupakan saya” kepada Erintuah Damanik, yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus ini. Dalam penetapan susunan Majelis Hakim, PN Surabaya juga menunjuk Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa penunjukan susunan Majelis Hakim tersebut dilakukan atas permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Lisa meminta bantuan Rudi Suparmono untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai anggota Majelis Hakim.

    “Selanjutnya, Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dengan Erintuah Damanik dan sambil menepuk pundaknya, ia mengatakan, ‘Lae, saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa’,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (19/05/25).

    Terdakwa Rudi Suparmono kemudian mengungkapkan kepada Erintuah Damanik, “Jangan lupakan saya, ya?” Pernyataan ini diulang oleh Rudi kepada Erintuah sebanyak tiga kali, seperti yang disampaikan oleh jaksa.

    Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu, yang setara dengan Rp 545.115.300 (Rp 545,1 juta, berdasarkan kurs 19 Mei 2025) dari Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur.

    Penerimaan uang suap ini bermula ketika ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian mengunjungi Lisa di kantornya di Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, jaksa melanjutkan, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur.

    Menanggapi permintaan Meirizka terkait pengurusan perkara, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk meminta bantuan mengenalkan dirinya kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, yang saat itu masih menjabat. Permintaan ini disampaikan Lisa melalui pesan WhatsApp sekitar bulan Maret 2024.

    Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa, Zarof menghubungi Rudi Suparmono melalui WhatsApp pada 4 Maret 2024. “Intinya, Zarof menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan bertemu dengan Terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata jaksa.

    Pada hari yang sama, Lisa Rachmat pergi ke PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya. “Dalam pertemuan itu, Lisa Rachmat meminta Terdakwa Rudi Suparmono untuk menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” jelas jaksa.

    Jaksa mengungkapkan bahwa setelah bertemu dengan Rudi, Lisa Rachmat melanjutkan pertemuannya dengan Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana ia memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur. Dalam pertemuan tersebut, jaksa menyatakan bahwa Lisa menginformasikan bahwa ia telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul, yang juga akan menjadi hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur. “Namun, penetapan Majelis Hakim untuk perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum dilakukan,” jelas jaksa.

    Setelah penetapan Majelis Hakim diterbitkan, jaksa melanjutkan bahwa Lisa Rachmat kembali menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar SGD 43 ribu. “Lisa Rachmat meletakkan amplop tersebut di atas meja Terdakwa Rudi Suparmono sambil mengucapkan ‘terima kasih’,” kata jaksa.

    Jaksa mengungkapkan bahwa Rudi memindahkan amplop berisi uang ke dalam laci meja kerjanya. Saat pulang dari kantor, Rudi kemudian memindahkan amplop tersebut ke dalam koper dan membawanya ke mobil.

    Akibat tindakannya, Rudi didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hingga saat ini, belum ada tanggapan atau komentar dari Rudi Suparmono mengenai kasus yang menimpanya.

    Dalam kasus yang sama, Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur juga telah diadili. Mereka terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Erintuah dan Mangapul, sementara Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Mereka terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar. (Red-033)