Eks Kadis Lingkungan Hidup dan Dua Direktur Perusahaan Swasta ditahan Kejari

    0
    101

    Sumatera Utara,(Cakrayudha-hankam.com) – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, Binsar Situmorang, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) domestik Tahun 2020. Mantan pejabat itu bersatus tersangka bersama dua orang Direktur Perusahaan yang terlibat dalam realisasi Pembangunan instalasi tersebut.

    “Binsar Situmorang, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan, kepada media, dikutip Kamis (22 Februari 2024).

    Dijelaskannya, pada perkara ini, pekerjaan proyek IPAL tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak serta kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.

    “Atas perbuatan mereka mengakibat IPAL yang dibangun di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidimpuan itu tidak berfungsi,” sambungnya.

    Sementara dari hasil Perhitungan Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka mencapai sebesar Rp540 juta lebih.

    “Sesuai Hasil Perhitungan dari Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214,” ungkapnya.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Red)