KET GBR: Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 Miliar
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, didakwa merugikan negara Rp90 miliar dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/8/2025), jaksa menyebut Isa berperan bersama mantan direksi Jiwasraya yang sudah divonis, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Jaksa menjelaskan, Isa menyetujui skema reasuransi Jiwasraya saat kondisi keuangan perusahaan tengah terpuruk. Keputusan itu membuat dua perusahaan reasuransi asing, Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company, menerima keuntungan Rp90 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari defisit ekuitas Jiwasraya sebesar Rp5,45 triliun pada 2009 yang mendorong perusahaan mencari solusi melalui perjanjian reasuransi.
Jaksa menegaskan, keputusan Isa memperburuk kondisi Jiwasraya hingga menimbulkan utang klaim polis saving plan mencapai Rp12,23 triliun pada akhir 2019.(Red-033)

