Bogor,(Cakrayudha-hankam.com) – Pasangan suami istri berinisial A (33) dan ID (48) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota lantaran mengedarkan sabu.
A dan ID ditangkap di Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Terdapat salah satu pasangan suami istri yang nekat untuk mengedarkan narkotika tersangka berinisial A dan ID. Untuk pelaku ID merupakan residivis kasus serupa,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan satgas Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN) di wilayah Bogor Selatan.
Satgas melaporkan, A dan ID yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Polisi menyelidiki laporan itu dan menggerebek kedua pelaku.
Pasutri itu dibekuk polisi tanpa perlawanan. Saat diperiksa, mereka mengaku hanya sebagai kurir.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1,48 gram sabu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red)

