Dukung Pencegahan P4GN, Kejati Sulteng Lakukan Tes Urine

    0
    107
    Tes urine seluruh pejabat dan pegawai pada satuan kerja Kejati Sulteng, berlangsung di Aula Kaili Lantai 6, kantor Kejati Sulteng di Jalan Dr Sam Ratulangi No 97, Kota Palu. [Foto: Penkum Kejati Sulteng]

    PALU, (Cakrayudha-hankam.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemeriksaan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai pada satuan kerja Kejati Sulteng, berlangsung di Aula Kaili Lantai 6, kantor Kejati Sulteng di Jalan Dr Sam Ratulangi No 97, Kota Palu.

    Tes urine ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng melalui Kasi Penkum Abdul Sofian, SH., MH., Senin (8/7/2024) menyampaikan komitmen tegas apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, baik penegakan hukum maupun kode etik profesi, karena setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya.

    “Salah satu poin dalam instruksi Instruksi Presiden tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah,“ tutur Abdul Sofian.

    Sebanyak 148 pejabat dan pegawai Kejati Sulteng menjalani tes urine. Proses pengambilan sampel urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kajari Sulteng Dr. Bambang Hariyanto bersama Wakajati Sulteng Yudi Triadi, SH., MH., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulteng.

    Tes urine ini dilakukan oleh tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulteng. (**)

     

    Sumber: rri.co.id