Dua Bandar dan 34,41 Gram Sabu Dibekuk Polres Simalungun di Ladang Cabe Simalungun

    0
    74

    SIMALUNGUN, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 34,41 gram di sebuah ladang cabe di kawasan Afdeling 8 Kebun Sawit PTPN 4 Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

    Penangkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Polres Simalungun dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke pelosok daerah. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

    “Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ungkap AKP Verry Purba pada Rabu (11/12/2024).

    “Operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., Petugas berhasil meringkus dua tersangka, yakni Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56) dan Julkifli Manik (31), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa,” imbuhnya.

    “Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat brutto 34,41 gram, dua unit ponsel android merek Oppo dan Vivo, satu timbangan digital, dua sekop plastik, uang tunai Rp 480.000 hasil penjualan, serta sebuah buku catatan transaksi narkoba,” pungkas AKP Verry Purba.(Red-033)

    Editor: EH056