Draf RUU TNI: Presiden Bisa Dua Kali Perpanjang Jabatan Panglima dan Kepala Staf

    0
    171
    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menerima penyematan Brevet Hiu Kencana. (Foto: Dok. Dispenad)

    JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU ini telah disepakati menjadi inisiatif DPR RI.

    Salah satu poin yang direvisi adalah batas usia pensiun prajurit TNI. Usia perwira TNI diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sedangkan prajurit TNI bintara dan tamtama diperpanjang dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
    Namun, khusus jenderal bintang empat masa dinas mereka bisa diperpanjang dua kali oleh presiden. Jenderal bintang empat di TNI meliputi Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Udara, dan Laut.
    Aturan ini tertera dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4.
    Berikut bunyinya:
    3. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
    Jika dibandingkan dengan RUU Polri, perpanjangan masa dinas jenderal bintang 4 di instansi TNI lebih fleksibel karena merupakan kewenangan penuh presiden.
    Sebab di RUU Polri, jika presiden ingin memperpanjang jabatan Kapolri, diperlukan pertimbangan DPR.
    Sebelumnya, DPR sepakat RUU TNI menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024).
    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu tanda kesepakatan telah diambil. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.
    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendukung revisi UU TNI.
    “Teman-teman TNI-Polri secara umum diperlakukan sama dengan ASN (Aparatur Sipil Negara). Di UU ASN usia pensiun sudah dimundurkan ke 60 maka teman-teman TNI Polri juga dimundurkan ke usia 60,” kata Mardani. (**)
    Sumber: kumparan.com