
PEKANBARU, (Cakrayudha-hankam.com) – Putra Manalu, terdakwa dalam kasus penjambretan yang berujung pada kematian korban Gofi Hidayana (25), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru pada Selasa (20/8/2024).
“Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, M. Arief Yunandi, setelah persidangan.
Jaksa Ayu Susanti, yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, menekankan bahwa tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Fenias Agung Gumilang Sitorus, yang masih di bawah umur, telah divonis 5 tahun penjara dalam sidang tertutup sebelumnya. Hukuman tersebut diberikan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai anak di bawah umur.
Kematian Gofi Hidayana meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Pekanbaru. Banyak yang berharap bahwa hukuman berat bagi pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kejadian ini mengguncang warga Pekanbaru. Kami berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya untuk para korban,” ujar seorang warga yang mengikuti proses persidangan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, dan banyak yang menantikan putusan akhir dari majelis hakim. Vonis majelis hakim akan menjadi penentu nasib Putra Manalu di masa depan. (**)
Sumber: riauaktual.com
